RI News. Painan, Pesisir Selatan – Kasus dugaan penyelewengan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, kini memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Laporan yang disampaikan LSM Macab FB-LMP ke Kejaksaan Negeri Painan mulai menunjukkan perkembangan signifikan setelah Camat setempat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Camat Linggo Sari Baganti, Zul Irfan Harun, S.STP, MM, telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Cabang Balai Selasa. Pemanggilan ini terkait dugaan kemacetan penyaluran dana simpan pinjam perempuan (SPP) yang dikelola UPK kecamatan.
Ketua LSM Macab FB-LMP Kabupaten Pesisir Selatan, Sidi A. Gaspur Tanjung, membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Camat Zul Irfan Harun.

“Benar, saya sudah tanyakan langsung kepada pak camat terkait informasi pemanggilan itu. Beliau membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Cabang Balai Selasa telah memanggilnya untuk memberikan keterangan,” ujar Sidi saat ditemui Selasa (5/5/2026).
Zul Irfan Harun sendiri tidak membantah pemanggilan tersebut. Ia menegaskan telah memberikan keterangan secara terbuka sesuai dengan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai camat.
“Terkait pemanggilan tersebut, tentu saya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui,” katanya singkat.
Lebih lanjut, Camat Zul Irfan menyampaikan bahwa UPK Linggo Sari Baganti sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut telah dinyatakan lengkap. Namun, ia mengakui terdapat kendala berupa kemacetan dana SPP senilai sekitar Rp900 juta.
Meski demikian, Zul Irfan menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci jumlah kelompok penerima maupun nama-nama kelompok tersebut. “Untuk detail seperti jumlah kelompok dan nama-namanya itu lebih diketahui oleh pengurus UPK,” jelasnya.
Baca juga : Kodim 0728/Wonogiri Gerak Cepat Bersihkan Pasar Hewan Sidoharjo, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan TNI
Hingga berita ini dirilis, Kejaksaan Negeri Painan belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara. Namun, isu dugaan penyelewengan dana program pemberdayaan masyarakat ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pesisir Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana yang ditujukan untuk program simpan pinjam perempuan, yang selama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat kecamatan. Publik kini menanti langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau karena berpotensi berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah daerah di bidang pemberdayaan ekonomi.
Pewarta: SS ( Red )


