RI News. Subulussalam – Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin atau yang akrab disapa HRB, secara resmi meminta percepatan penanganan dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko. Permintaan tersebut disampaikan HRB saat mengikuti rapat virtual bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud, beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, HRB menyampaikan harapan agar Kemendagri dapat mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk segera menuntaskan persoalan sengketa lahan yang telah lama menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Subulussalam.
“Pemko Subulussalam berharap Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dapat membantu mendorong percepatan penyelesaian kasus pencaplokan lahan masyarakat oleh PT Laot Bangko,” ujar HRB dalam rapat tersebut.

HRB menjelaskan bahwa kasus ini kini telah menjadi perhatian Ketua dan anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI. Ia juga telah mengirimkan surat permohonan revisi areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko kepada pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan masuknya lahan masyarakat ke dalam area HGU setelah perpanjangan izin perusahaan.
Menanggapi permintaan tersebut, Kemendagri meminta Pemerintah Kota Subulussalam segera menyampaikan salinan surat permohonan revisi sebagai bahan koordinasi untuk mendorong percepatan penyelesaian di tingkat Kementerian ATR/BPN.
Sengketa ini terjadi di dua lokasi utama. Pertama, di areal Divisi I Desa Penuntungan, Kecamatan Penanggalan, dengan luas sekitar 63 hektar. Kedua, di areal Divisi II Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, seluas sekitar 62 hektar. Menurut penjelasan pemerintah daerah, lahan-lahan masyarakat yang sebelumnya berada di luar areal HGU lama, justru tercakup dalam HGU baru pasca-perpanjangan izin. Hal ini memicu sengketa berkepanjangan antara warga dan perusahaan.
Baca juga : Polresta Pati Siapkan Pendekatan Humanis untuk Aksi Nelayan: Dari Pengamanan Menuju Pelayanan Aspirasi
Persoalan ini dinilai telah menimbulkan keresahan sosial yang cukup signifikan di masyarakat. Selain itu, dalam proses penerbitan izin perpanjangan HGU diduga terdapat kekeliruan dalam penetapan batas areal konsesi yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat maupun perusahaan. Tim verifikasi disebut tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses penetapan batas tersebut.
Data yang disampaikan menunjukkan HGU lama PT Laot Bangko berdasarkan SK Nomor 18/HGU/1989 tertanggal 29 Desember 1989 dengan luas 6.818,91 hektar. Sementara HGU setelah perpanjangan berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI Nomor 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 memiliki luas 3.704,10 hektar. Artinya, terdapat pengurangan luas sekitar 3.114,81 hektar dari HGU lama. Namun, di dua titik yang dipersoalkan, batas HGU perpanjangan justru melewati batas HGU lama, sehingga muncul dugaan pencaplokan lahan warga.
Pemerintah Kota Subulussalam terus mendorong penyelesaian secara adil dan transparan agar konflik agraria ini tidak semakin meluas dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta iklim investasi yang kondusif di wilayah tersebut.
Pewarta: Jaulim Saran


