RI News. Jakarta – Penguatan perlindungan pekerja rumah tangga memasuki babak baru setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan negara ke sektor domestik yang selama ini cenderung luput dari intervensi hukum formal.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan standar internasional hak asasi manusia. Dalam perspektif normatif, kehadiran UU ini mengoreksi ketimpangan struktural yang menempatkan pekerja rumah tangga sebagai kelompok rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Selama lebih dari dua dekade, pembahasan regulasi ini berjalan stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan akan perlindungan sektor kerja domestik. Data Komnas HAM menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan. Kondisi ini memperlihatkan adanya irisan antara isu ketenagakerjaan, gender, dan kerentanan sosial.

Sepanjang 2024, Komnas HAM mencatat sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga. Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, serta praktik diskriminasi upah, eksploitasi kerja, bahkan indikasi kerja paksa yang dalam kerangka hukum internasional dapat dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern. Temuan ini memperkuat urgensi hadirnya instrumen hukum yang komprehensif.
Kajian sebelumnya yang dirilis Komnas HAM pada 2022 juga menggarisbawahi persoalan mendasar berupa ketidakpastian hubungan kerja, ketiadaan kontrak formal, hingga kondisi kerja yang tidak manusiawi. Dalam banyak kasus, relasi kerja domestik berlangsung secara informal dan personal, sehingga menyulitkan intervensi negara serta penegakan hukum.
UU PPRT menawarkan rekonstruksi mendasar terhadap relasi tersebut. Regulasi ini mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki status pekerja sah, lengkap dengan hak atas jaminan sosial, upah layak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, pengaturan usia minimum 18 tahun menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini kerap tersembunyi.
Baca juga : Geostrategi di Tengah Ketidakpastian Global: Konsolidasi Pertahanan Nasional dalam Agenda Presiden Prabowo
Lebih jauh, UU ini juga mensyaratkan adanya perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Ketentuan ini berimplikasi pada peningkatan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan secara lebih terstruktur. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, langkah ini mereposisi hubungan kerja domestik dari ranah privat menuju ranah publik yang dapat diawasi negara.
Komnas HAM memandang pengesahan UU PPRT sebagai bagian dari upaya sistemik untuk membangun hubungan kerja yang berkeadilan dan berkeadaban. Namun demikian, tantangan utama tidak berhenti pada aspek legislasi. Implementasi efektif menjadi kunci, terutama melalui penguatan pengawasan, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, UU PPRT mencerminkan transformasi paradigma negara dalam melihat ruang domestik bukan lagi sebagai wilayah privat yang kebal dari regulasi, melainkan sebagai bagian integral dari sistem ketenagakerjaan nasional yang harus tunduk pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pewarta : Yogi Hilamawan

