RI News. Pekalongan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan. Pengungkapan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran obat-obatan tersebut di Kecamatan Pekalongan Barat.
Operasi berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tim penyidik melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27 tahun), warga Aceh Utara. Penangkapan terjadi di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur Y.S. Susanto, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Tengah pada Sabtu (18/4/2026). “Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti signifikan,” ujarnya.

Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan: 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol. Selain itu, disita pula uang tunai, handphone, dan plastik klip kemasan.
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua, yaitu kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di sana ditemukan tambahan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, berikut alat pendukung seperti plastik klip dan buku catatan transaksi.
Berdasarkan interogasi, tersangka AF mengaku memperoleh pasokan obat-obatan dari seorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia telah menjalankan aktivitas peredaran selama kurang lebih sembilan bulan, dengan imbalan Rp3.000.000 per bulan ditambah uang makan harian.
Total barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir obat yang sering disalahgunakan untuk menciptakan efek euforia atau sedasi. Penyalahgunaan obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, kesulitan berkonsentrasi, hingga risiko overdosis yang mengancam nyawa. Efek jangka panjangnya meliputi penurunan berat badan, kelelahan kronis, gangguan mental, dan kerusakan fungsi kognitif yang sangat merugikan generasi muda.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang lebih luas.
Kombespol Yos Guntur menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya ini. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.”
Terhadap tersangka AF, penyidik menjerat dengan pasal primair Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang meski memiliki fungsi medis, namun bila diedarkan secara ilegal dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya remaja dan generasi muda.
Pewarta: Nandang Bramantyo

