RI News. Padangsidimpuan – Tim Aliansi LSM-Pers mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan pada 1 April 2026. Surat tersebut menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, khususnya pada program pendidikan non formal dan kesetaraan.
Dalam surat itu, aliansi mempertanyakan kegiatan penyediaan biaya personel peserta didik non formal/kesetaraan yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp208.467.000. Khusus untuk program penjabaran realisasi kegiatan penyediaan biaya personel tersebut, terealisasi Rp27.567.000 hingga kini belum mendapatkan respons atau jawaban positif dari pihak dinas.
Selain itu, aliansi juga menyoroti uraian anggaran realisasi APBD TA 2025 untuk kegiatan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan non formal/kesetaraan yang mencapai Rp180.900.000. Tim menduga adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban yang tidak memiliki landasan kejelasan dan kepatutan.

Salah satu anggota tim aliansi menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait pos belanja lain dalam kegiatan yang sama. Anggaran untuk belanja makan dan minum rapat, belanja perjalanan dalam kota, paket meeting luar kota, serta honorarium narasumber mencapai Rp96.916.000. Jumlah ini diduga menelan lebih dari 50 persen dari total anggaran kegiatan terkait.
“Kami menduga kuat adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban dan penyalahgunaan wewenang di sini,” ujar salah satu anggota tim aliansi. Ia menambahkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, yang secara tegas memerintahkan pemangkasan belanja makan-minum, perjalanan dinas, serta acara seremonial hingga 50 persen.
Lebih lanjut, tim aliansi mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP., untuk segera memberikan jawaban secara tertulis. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan di hadapan publik.
Hingga Selasa (7/4/2026), saat berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan belum mengeluarkan klarifikasi resmi atau respons terhadap surat konfirmasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena pendidikan non formal dan kesetaraan merupakan program strategis dalam peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan. Transparansi pengelolaan anggaran publik di sektor pendidikan diharapkan menjadi prioritas utama guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pewarta : Adi Tanjoeng

