RI News. Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong akselerasi persiapan industri nasional untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada produk barang gunaan. Targetnya jelas: membangun ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu ke hilir sebelum batas waktu Oktober 2026.
Menperin menekankan bahwa Indonesia tidak lagi sekadar menjadi konsumen besar produk halal, melainkan berpeluang memimpin pasar global. “Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menggarisbawahi potensi besar yang tercermin dari kinerja ekspor. Sektor fesyen muslim nasional, misalnya, telah mencatat nilai ekspor mencapai USD8,28 miliar pada 2024, menunjukkan momentum yang kuat untuk ekspansi lebih lanjut di pasar internasional.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian sosialisasi dan diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri. Kemenperin optimistis bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi nasional.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan bahwa unit balai memiliki peran sentral dalam proses ini. Menurutnya, balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan teknis, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan bagi pelaku industri manufaktur.
“Balai berperan memperkuat kualitas produk dalam negeri agar mampu bersaing di tingkat domestik maupun global,” ujar Emmy. Pendekatan ini diharapkan menciptakan rantai pasok yang mandiri, sehingga pengusaha siap menghadapi persyaratan regulasi yang semakin ketat.
Senada dengan itu, Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Hagung Eko Pawoko mengidentifikasi tantangan utama dalam ekosistem halal, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Ia menyampaikan panduan titik kritis halal sebagai alat bantu praktis bagi pelaku usaha.
“Panduan ini membantu mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal sekaligus menelusuri sumber bahan baku yang berisiko mengandung unsur non-halal,” jelas Hagung. Dengan pemahaman regulasi yang seragam, proses pengumpulan dokumen dari pemasok—seperti sertifikat halal dan surat pernyataan bebas unsur babi—dapat berjalan lebih efisien.
Baca juga : Sinyal Pemulihan Ekonomi Pasca-Bencana: Inflasi Bulanan di Aceh, Sumbar, dan Sumut Mulai Stabil
BBSPJI Tekstil sendiri telah memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama. Layanan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan terstandar untuk mendukung industri sebelum tenggat waktu berlaku.
Kegiatan diseminasi melalui forum diskusi telah menarik lebih dari 180 peserta dari kalangan industri, asosiasi, dan regulator. Forum ini menjadi platform penting untuk mensosialisasikan implementasi sertifikasi halal barang gunaan, yang mencakup kategori sandang, aksesoris, serta alat kesehatan dengan kandungan unsur hewani tertentu.
Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemenperin meyakini sinergi lintas sektor akan mempercepat transformasi industri, sehingga sertifikasi halal menjadi keunggulan kompetitif di pasar global.
Dengan langkah akselerasi ini, Indonesia diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban domestik, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai pemimpin industri halal dunia. Para pelaku usaha didorong untuk segera memanfaatkan pendampingan dari balai industri agar transisi berjalan mulus dan memberikan dampak ekonomi yang maksimal.
Proses ini menandai babak baru di mana regulasi halal menjadi katalisator pertumbuhan berkelanjutan bagi sektor manufaktur nasional.
Pewarta : Anjar Bramantyo

