Skip to content
27/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dualisme Kepemimpinan di Desa Solimandungan 1: Saat Kepala Adat Diduga Melampaui Batas Kewenangan Eksekutif

Dualisme Kepemimpinan di Desa Solimandungan 1: Saat Kepala Adat Diduga Melampaui Batas Kewenangan Eksekutif

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Dualisme Kepemimpinan di Desa Solimandungan 1
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Bolmong, 5 April 2026 – Suasana pemerintahan di Desa Solimandungan 1, Kecamatan Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kini memicu perdebatan di kalangan masyarakat setempat. Seorang oknum Kepala Adat berinisial SG diduga telah mencampuri dan bahkan mengambil alih sebagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa atau Sangadi, Sartika Daeng Masange. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga menyuarakan kegelisahan mereka terkait intervensi langsung dalam pengelolaan proyek pembangunan desa.

Menurut penuturan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, SG kerap terlibat dalam pengaturan program bedah rumah serta berbagai pekerjaan infrastruktur lainnya yang bersumber dari anggaran pemerintah. “Yang kami pertanyakan, sebenarnya tugas kepala adat itu seperti apa? Kok bisa sampai mengambil alih seluruh pekerjaan proyek dan mengatur-atur Sangadi? Seharusnya segala urusan pemerintahan dan administrasi proyek diatur oleh Kepala Desa, bukan Kepala Adat,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Dalam sistem pemerintahan desa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan eksekutif yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Kewenangan ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang didanai dari berbagai sumber anggaran resmi.

Sementara itu, posisi Kepala Adat atau Lembaga Adat Desa seharusnya berfokus pada pelestarian norma, adat istiadat, serta memberikan pertimbangan budaya dalam kehidupan masyarakat. Peran ini bersifat konsultatif dan pendukung, bukan sebagai pelaksana teknis proyek atau pengambil keputusan kebijakan pemerintahan desa. Tumpang tindih kewenangan yang terjadi dikhawatirkan dapat mengganggu prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Warga menilai praktik semacam ini telah melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan yang kontraproduktif. “Ini sudah melanggar aturan. Kami ingin kejelasan mengenai porsi kerja masing-masing. Jangan sampai pembangunan desa justru dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam struktur pemerintahan desa,” tegas warga tersebut.

Kondisi ini juga dikhawatirkan akan menghambat profesionalisme dalam pengelolaan dana desa serta program-program prioritas lainnya. Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kecamatan Bolaang Mongondow dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera melakukan pembinaan serta penertiban agar roda pemerintahan desa kembali berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Arus Balik Lebaran 2026: Tarif Bus Pemalang-Jakarta Masih Melonjak, Penumpang Kecewa dengan Pelayanan yang Tak Sesuai Janji

Hingga berita ini disusun, baik pihak Kepala Adat berinisial SG maupun Sangadi Sartika Daeng Masange belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tumpang tindih kewenangan tersebut. Pihak berwenang di tingkat kecamatan dan kabupaten diharapkan segera merespons keluhan masyarakat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut yang dapat mengganggu stabilitas pembangunan di tingkat desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh desa di Indonesia mengenai pentingnya pemisahan peran yang jelas antara lembaga pemerintahan desa dan lembaga adat, agar sinergi keduanya dapat mendukung kemajuan masyarakat tanpa menimbulkan konflik kewenangan.

Pewarta : Raden Karim

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Arus Balik Lebaran 2026: Tarif Bus Pemalang-Jakarta Masih Melonjak, Penumpang Kecewa dengan Pelayanan yang Tak Sesuai Janji
Next: Orari Trenggalek Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi Syawal 1447 di Dermosari Tugu

Related Stories

Herman Deru Kunci Pengawasan Banpres Karhutla Rp200 Miliar

Herman Deru Kunci Pengawasan Banpres Karhutla Rp200 Miliar, Libatkan BPKP hingga Aparat Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Wali Kota Subulussalam Lantik 33 Kepala Desa

Wali Kota Subulussalam Lantik 33 Kepala Desa, Tekankan Dana Desa Transparan dan Pemberdayaan Ekonomi Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Aek Sijorni Pesona Air Jernih Tapsel

Aek Sijorni Pesona Air Jernih Tapsel, Warga Berharap Geliat Ekonomi Kembali Hidup

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Berpikir Kritis di Era AI: Pemerintah Ingatkan Pelajar Jangan Jadikan Kecerdasan Artifisial Jalan Pintas
  • Dapur Sabu 1,2 Ton di Pidie: Dua Koki Asal China dan Delapan Warga Lokal Jadi Tersangka
  • Pemerintah Siapkan Pembenahan Definisi Korupsi, Yusril Sebut Pasal “Sapu Jagat” Rawan Multitafsir
  • Herman Deru Kunci Pengawasan Banpres Karhutla Rp200 Miliar, Libatkan BPKP hingga Aparat Hukum
  • Pasar Murah Bhayangkari di Mapolda DIY: Saat Seragam Cokelat Menyapa Dapur Warga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by