Skip to content
26/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dualisme Kepemimpinan di Desa Solimandungan 1: Saat Kepala Adat Diduga Melampaui Batas Kewenangan Eksekutif

Dualisme Kepemimpinan di Desa Solimandungan 1: Saat Kepala Adat Diduga Melampaui Batas Kewenangan Eksekutif

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dualisme Kepemimpinan di Desa Solimandungan 1
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Bolmong, 5 April 2026 – Suasana pemerintahan di Desa Solimandungan 1, Kecamatan Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kini memicu perdebatan di kalangan masyarakat setempat. Seorang oknum Kepala Adat berinisial SG diduga telah mencampuri dan bahkan mengambil alih sebagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa atau Sangadi, Sartika Daeng Masange. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga menyuarakan kegelisahan mereka terkait intervensi langsung dalam pengelolaan proyek pembangunan desa.

Menurut penuturan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, SG kerap terlibat dalam pengaturan program bedah rumah serta berbagai pekerjaan infrastruktur lainnya yang bersumber dari anggaran pemerintah. “Yang kami pertanyakan, sebenarnya tugas kepala adat itu seperti apa? Kok bisa sampai mengambil alih seluruh pekerjaan proyek dan mengatur-atur Sangadi? Seharusnya segala urusan pemerintahan dan administrasi proyek diatur oleh Kepala Desa, bukan Kepala Adat,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Dalam sistem pemerintahan desa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan eksekutif yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Kewenangan ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang didanai dari berbagai sumber anggaran resmi.

Sementara itu, posisi Kepala Adat atau Lembaga Adat Desa seharusnya berfokus pada pelestarian norma, adat istiadat, serta memberikan pertimbangan budaya dalam kehidupan masyarakat. Peran ini bersifat konsultatif dan pendukung, bukan sebagai pelaksana teknis proyek atau pengambil keputusan kebijakan pemerintahan desa. Tumpang tindih kewenangan yang terjadi dikhawatirkan dapat mengganggu prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Warga menilai praktik semacam ini telah melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan yang kontraproduktif. “Ini sudah melanggar aturan. Kami ingin kejelasan mengenai porsi kerja masing-masing. Jangan sampai pembangunan desa justru dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam struktur pemerintahan desa,” tegas warga tersebut.

Kondisi ini juga dikhawatirkan akan menghambat profesionalisme dalam pengelolaan dana desa serta program-program prioritas lainnya. Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kecamatan Bolaang Mongondow dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera melakukan pembinaan serta penertiban agar roda pemerintahan desa kembali berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Arus Balik Lebaran 2026: Tarif Bus Pemalang-Jakarta Masih Melonjak, Penumpang Kecewa dengan Pelayanan yang Tak Sesuai Janji

Hingga berita ini disusun, baik pihak Kepala Adat berinisial SG maupun Sangadi Sartika Daeng Masange belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tumpang tindih kewenangan tersebut. Pihak berwenang di tingkat kecamatan dan kabupaten diharapkan segera merespons keluhan masyarakat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut yang dapat mengganggu stabilitas pembangunan di tingkat desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh desa di Indonesia mengenai pentingnya pemisahan peran yang jelas antara lembaga pemerintahan desa dan lembaga adat, agar sinergi keduanya dapat mendukung kemajuan masyarakat tanpa menimbulkan konflik kewenangan.

Pewarta : Raden Karim

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Arus Balik Lebaran 2026: Tarif Bus Pemalang-Jakarta Masih Melonjak, Penumpang Kecewa dengan Pelayanan yang Tak Sesuai Janji
Next: Orari Trenggalek Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi Syawal 1447 di Dermosari Tugu

Related Stories

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Polisi dan Kesehatan: Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru, Libatkan Ribuan Bhabinkamtibmas sebagai Tracer
  • Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar
  • ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif
  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.