RI News. Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menengah. Aturan ini bertujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, serta berfokus pada penguatan karakter peserta didik di SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan pentingnya regulasi ini di Surabaya, Minggu (29/3/2026).
“Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya.
Menurut Aries, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, handphone wajib dalam kondisi mode senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru. Penggunaan perangkat digital hanya diperbolehkan apabila ada instruksi langsung dari guru mata pelajaran. Penggunaan di luar kepentingan pembelajaran dilarang keras selama jam pelajaran.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana; serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam nota dinas tertanggal 25 Maret 2026, Dindik Jatim menginstruksikan pembatasan ketat penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Perangkat digital hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan guru.
Selain itu, sekolah diminta melarang keras segala bentuk perundungan siber (cyberbullying), penyebaran informasi bohong (hoaks), serta akses terhadap konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan.
“Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gadget yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, sekaligus memperkuat pembelajaran nondigital serta melibatkan orang tua atau wali dalam pengawasan,” tambah Aries.
Pengawasan dan evaluasi kebijakan akan dilakukan secara berkala oleh masing-masing sekolah. Pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Uji coba dimulai pada pekan pertama April 2026, kemudian dievaluasi sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.
Pada waktu istirahat, penggunaan gadget diperbolehkan secara terbatas. Namun, sekolah dianjurkan mendorong siswa untuk mengutamakan interaksi sosial langsung dan aktivitas fisik ringan agar tercipta keseimbangan antara dunia digital dan nondigital.

Sebagai bentuk komitmen, para siswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah yang diketahui oleh orang tua atau wali. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya provinsi dalam merespons tantangan era digital yang semakin kompleks, di mana keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan generasi muda menjadi prioritas utama. Dindik Jatim berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, orang tua, dan siswa, dapat mendukung implementasi aturan ini demi masa depan pendidikan yang lebih berkualitas di Jawa Timur.
Pewarta : Wisnu H

