Skip to content
22/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Gawai di Sekolah: Dinas Pendidikan Jatim Terbitkan Aturan Ketat untuk Lindungi Generasi Muda

Gawai di Sekolah: Dinas Pendidikan Jatim Terbitkan Aturan Ketat untuk Lindungi Generasi Muda

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Dinas Pendidikan Jatim Terbitkan Aturan Ketat untuk Lindungi Generasi Muda
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menengah. Aturan ini bertujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, serta berfokus pada penguatan karakter peserta didik di SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan pentingnya regulasi ini di Surabaya, Minggu (29/3/2026).

“Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya.

Menurut Aries, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, handphone wajib dalam kondisi mode senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru. Penggunaan perangkat digital hanya diperbolehkan apabila ada instruksi langsung dari guru mata pelajaran. Penggunaan di luar kepentingan pembelajaran dilarang keras selama jam pelajaran.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana; serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Dalam nota dinas tertanggal 25 Maret 2026, Dindik Jatim menginstruksikan pembatasan ketat penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Perangkat digital hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan guru.

Selain itu, sekolah diminta melarang keras segala bentuk perundungan siber (cyberbullying), penyebaran informasi bohong (hoaks), serta akses terhadap konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan.

Baca juga : Kemarau Panjang Mengintai, Kementan dan Jawa Barat Siapkan Benteng Air dan Benih untuk Selamatkan Produksi Padi Nasional

“Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gadget yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, sekaligus memperkuat pembelajaran nondigital serta melibatkan orang tua atau wali dalam pengawasan,” tambah Aries.

Pengawasan dan evaluasi kebijakan akan dilakukan secara berkala oleh masing-masing sekolah. Pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Uji coba dimulai pada pekan pertama April 2026, kemudian dievaluasi sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.

Pada waktu istirahat, penggunaan gadget diperbolehkan secara terbatas. Namun, sekolah dianjurkan mendorong siswa untuk mengutamakan interaksi sosial langsung dan aktivitas fisik ringan agar tercipta keseimbangan antara dunia digital dan nondigital.

Sebagai bentuk komitmen, para siswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah yang diketahui oleh orang tua atau wali. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya provinsi dalam merespons tantangan era digital yang semakin kompleks, di mana keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan generasi muda menjadi prioritas utama. Dindik Jatim berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, orang tua, dan siswa, dapat mendukung implementasi aturan ini demi masa depan pendidikan yang lebih berkualitas di Jawa Timur.

Pewarta : Wisnu H

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kemarau Panjang Mengintai, Kementan dan Jawa Barat Siapkan Benteng Air dan Benih untuk Selamatkan Produksi Padi Nasional
Next: Antisipasi Dini NTB: 30 Ribu Sapi Dikirim ke Jabodetabek untuk Idul Adha 1447 H, Hindari Penumpukan di Pelabuhan

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by