RI News. Jakarta – Di tengah suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi yang penuh makna pengampunan dan silaturahmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmen nyata dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan penghormatan hak asasi manusia. Lembaga antirasuah ini membuka layanan khusus bagi para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, memastikan mereka tetap dapat menjalankan ibadah dan merasakan kehangatan keluarga meski dalam status penahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud konsistensi lembaga dalam menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. “Layanan khusus ini mencerminkan komitmen KPK untuk menjamin hak dasar setiap tahanan, termasuk hak beribadah sesuai keyakinan masing-masing,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (20 Maret 2026).
Puncak layanan tersebut berlangsung pada Sabtu (21 Maret 2026), yang bertepatan dengan 1 Syawal 1447 H. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid Gedung Merah Putih KPK, mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB. Sebanyak 67 tahanan beragama Islam dari total 81 tahanan yang berada di Rutan KPK—41 orang di Gedung Merah Putih (K4) dan 40 orang di Gedung C1—diberi kesempatan mengikuti ibadah tersebut secara tertib.

Selain itu, KPK juga membuka layanan penerimaan hantaran makanan dari keluarga pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Meski jadwal kunjungan tatap muka tidak disebutkan secara eksplisit dalam durasi panjang, kehadiran keluarga tetap difasilitasi sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual. “Pertemuan ini bukan hanya soal reuni fisik, tetapi juga penguatan nilai keagamaan dan emosional bagi para tahanan,” tambah Budi.
Pendekatan ini menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak menghalangi pemenuhan hak-hak dasar individu. Seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan dengan pengawasan ketat, mengutamakan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga tetap selaras dengan misi utama KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga : Ribuan Jemaah Padati Stadion Trikoyo Klaten Rayakan Idulfitri 1447 H dengan Khusyuk di Bawah Langit Cerah
Langkah KPK ini mendapat sorotan sebagai contoh bagaimana institusi penegak hukum dapat mengintegrasikan nilai kemanusiaan tanpa mengorbankan integritas penanganan perkara. Di momen lebaran yang identik dengan maaf-memaafkan, fasilitas ini diharapkan menjadi pengingat bahwa hukum dan hak asasi manusia bukanlah dua hal yang saling bertolak belakang, melainkan dapat berjalan seiring demi terciptanya keadilan yang berkeadaban.
Pewarta : Diki Eri

