RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Syamsul Auliya Rachman. Sebanyak 23 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diduga terpaksa menyetor uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, sebagai “kontribusi” menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (14/3/2026), bahwa permintaan awal dari pihak bupati mencapai Rp75 juta hingga Rp100 juta per SKPD. Namun, realisasi setoran jauh lebih rendah dan beragam karena kondisi anggaran SKPD yang terbatas.
“Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran memadai, sehingga terjadi proses tawar-menawar,” ujar Asep. Ia menduga mekanisme penyesuaian target dilakukan melalui Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER), yang berperan mengatur penurunan besaran setoran berdasarkan laporan dan kesepakatan dengan masing-masing SKPD.

Praktik ini terungkap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan KPK sepanjang 2026—dan yang ketiga di bulan Ramadhan—pada Jumat (13/3/2026). Tim KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman, serta menyita uang tunai dalam jumlah signifikan. Kasus ini diduga berkaitan dengan penerimaan tidak sah atas pengelolaan proyek-proyek infrastruktur dan kegiatan di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Pada Sabtu (14/3/2026), setelah gelar perkara, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka: Syamsul Auliya Rachman (AUL) selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, kasus ini mencerminkan pola korupsi berlapis yang memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk memeras bawahan struktural. Tekanan rotasi jabatan atau ancaman administratif menjadi alat paksa yang diduga digunakan, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan pejabat eselon.
Baca juga : Gunung Marapi Kembali Menggelegar di Malam Hari: Erupsi Durasi Lebih dari Tiga Menit Terekam Seismograf
Pengamat antikorupsi menilai fenomena ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah. Ketergantungan pada “kontribusi” informal untuk keperluan pribadi atau operasional menunjukkan distorsi dalam mekanisme anggaran daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.
KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap alur dana, pihak-pihak terkait lainnya, serta potensi keterkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menyasar tidak hanya pelaku utama, tetapi juga jaringan pendukung yang memfasilitasi praktik pemerasan berulang di tingkat lokal.
Dengan penahanan kedua tersangka, publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai bukti-bukti elektronik, dokumen, dan saksi yang dapat memperkuat konstruksi hukum. Di tengah bulan Ramadhan, kasus ini juga memicu diskusi lebih luas tentang integritas kepemimpinan daerah di tengah tekanan ekonomi dan sosial masyarakat.
Pewarta : Diki Eri

