RI News. Subulussalam – Suasana ruang rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam sempat memanas saat puluhan kontraktor memenuhi ruangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif, Senin (27/4/2026). Rapat yang semula membahas tuntutan pembayaran tagihan proyek berubah menjadi forum terbuka yang mempertemukan dua kepentingan berbeda: janji pembangunan masa depan versus kewajiban utang proyek tahun lalu yang belum terselesaikan.
Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah rekanan sempat melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor dinas sebagai bentuk protes atas tunggakan pembayaran proyek yang telah diselesaikan sejak tahun anggaran 2023. Hingga kini, kepastian pembayaran utang tersebut dari Pemkot Subulussalam masih menjadi tanda tanya besar bagi para pelaksana pekerjaan.
Dalam RDP tersebut, nada tegang terdengar dalam paparan dan interupsi yang muncul. Salah seorang perwakilan kontraktor bernama Sabri menyampaikan kekecewaan mendalam yang telah lama terpendam. Ia mengingatkan pertemuan di lingkungan Setdakota pada tahun 2025, di mana Wali Kota Subulussalam disebut memberikan janji penyelesaian kewajiban utang pada 2026 di hadapan SKPK dan Tim TAPK.

“Pada saat itu disepakati secara lisan skema pembayaran bertahap. Rekanan dengan satu paket pekerjaan mendapat 30 persen, sementara yang lainnya 20 persen, dengan sisanya dijanjikan dilunasi pada tahun berjalan,” ujar Sabri dalam rapat.
Namun, informasi yang beredar di kalangan kontraktor menyebutkan bahwa pos pembayaran utang tersebut tidak masuk dalam review Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026. Hal ini menimbulkan kesan ketidaksinkronan antara janji eksekutif dengan realisasi anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani M.Si., merespons dengan nada datar. “Saya tidak hafal secara betul apa saja yang ada dalam APBK TA 2026,” katanya. Ia menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah pada dasarnya masuk ke dalam program yang dibiayai APBK, yang telah disepakati bersama meski masih dalam tahap penyempurnaan.
Sementara itu, Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadli Pranata Bintang, S.Ked., mengungkapkan bahwa pihak legislatif telah mengantisipasi persoalan ini sejak pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Menurutnya, dalam rancangan KUA-PPAS, DPRK menyiapkan ruang surplus anggaran untuk pembayaran utang.
“Namun, kami tidak mengetahui adanya kesepakatan skema cicilan yang disebut terjadi pada tahun 2025. DPRK tidak dilibatkan dalam kebijakan tersebut,” tegas Ade Fadli.
Di tengah kapasitas fiskal daerah yang terbatas, pemerintah kota dihadapkan pada dilema klasik: memprioritaskan keberlanjutan program visi dan misi Wali Kota serta Wakil Wali Kota yang dialokasikan sekitar Rp40 miliar, atau menyelesaikan kewajiban masa lalu berupa tagihan proyek yang belum dibayar. Angka Rp40 miliar itu langsung menjadi sorotan tajam dalam forum, karena dianggap sangat besar dibandingkan tuntutan kejelasan pembayaran utang proyek 2023–2025.
Rapat akhirnya ditutup tanpa kesimpulan final yang tegas. Situasi ini meninggalkan pertanyaan yang masih menggantung di kalangan kontraktor dan pengamat: apakah program visi misi senilai Rp40 miliar akan tetap berjalan penuh, sementara utang proyek yang telah diselesaikan belum juga dibayarkan?
Polemik ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan keuangan daerah, di mana keseimbangan antara ambisi pembangunan baru dan tanggung jawab terhadap mitra kerja menjadi ujian nyata bagi harmonisasi antara eksekutif dan legislatif di Kota Subulussalam.
Pewarta: Jaulim Saran


