Skip to content
28/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penipuan Rp170 Juta dalam Transaksi Rumah di Tembalang: Mediasi Keluarga Digelar, Jalur Hukum Masih Terbuka

Dugaan Penipuan Rp170 Juta dalam Transaksi Rumah di Tembalang: Mediasi Keluarga Digelar, Jalur Hukum Masih Terbuka

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Penipuan Rp170 Juta dalam Transaksi Rumah di Tembalang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Sebuah transaksi pembelian rumah tipe town house di kawasan Sambiroto, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berujung pada dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp170 juta. Kasus ini melibatkan pasangan suami-istri calon pembeli, seorang marketing properti bernama Bangkit Saputra, serta pengembang proyek yang disebut sebagai Pak Koko.

Kronologi kejadian bermula pada 18 November 2025, ketika calon pembeli—dikenal sebagai Mas Cahyo dan istrinya—melakukan tawar-menawar harga rumah Kavling 01 Sambiroto Town House di Jalan Berlian Mangunharjo. Harga disepakati Rp450 juta, disaksikan oleh Notaris PPAT Itok Mursito di Semarang. Pembayaran uang muka atau booking tanah pertama kali dilakukan pada 21 November 2025, langsung ke pengembang melalui marketing Bangkit Saputra.

Proses pembangunan rumah dimulai 22 Desember 2025, dengan kesepakatan penyelesaian dalam waktu sekitar empat bulan. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres pembangunan. Namun, sekitar 24 Desember 2025, marketing diduga mulai memberikan alasan bahwa ATM pengembang mengalami kendala di bank, sehingga meminta transfer tambahan ke rekening pribadi.

Dana tersebut ternyata mengalir ke rekening atas nama Dyah Kusuma Wardani—istri dari Bangkit Saputra—serta rekening mertua atau ibu Dyah. Calon pembeli mengklaim telah ditipu dengan dalih sertifikat tanah sudah selesai dan harus dilunasi segera, padahal dokumen tersebut diduga telah diedit atau dipalsukan. Total dana yang masuk ke keluarga Bangkit Saputra mencapai Rp170 juta, termasuk permintaan finishing rumah sebesar Rp100 juta.

Kejadian terungkap setelah pengembang Pak Koko datang meminta biaya lanjutan pembangunan, sementara calon pembeli meyakini telah melunasi kewajiban. Situasi ini memicu pertemuan mediasi pada Jumat, 13 Maret 2026, di rumah keluarga Ibu Dyah di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang dipimpin Feradi Mediatore Sukindar SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, serta Asisten Advokat Danang Khoirudin ST., C.PFW. Hadir pula keluarga Mas Cahyo dan perwakilan pengembang Pak Koko. Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia), Wakil Ketua GJL (Gerakan Jalan Lurus), serta Wakil Ketua GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) Kota Semarang, mendesak keluarga Ibu Dyah untuk kooperatif.

Baca juga : Insan Pers Semarang Tebar Kebaikan Ramadan: Bagikan Takjil Gratis, Tutup dengan Buka Puasa Bersama

Ia mengharapkan adanya upaya penjualan aset atau musyawarah keluarga paling lambat Minggu malam, guna memberikan informasi jelas sebelum proses hukum lebih lanjut ditempuh. Sukindar menekankan bahwa pengembang tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya karena marketing saat itu bekerja sama dengannya, sehingga proses balik nama sertifikat dan penyelesaian pembangunan tetap harus dilanjutkan.

Hingga berita ini disusun, pihak keluarga Bangkit Saputra maupun pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya, sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Insan Pers Semarang Tebar Kebaikan Ramadan: Bagikan Takjil Gratis, Tutup dengan Buka Puasa Bersama
Next: Rem Blong Picu Petaka: Truk Ayam Beku Terbalik Tiga Kali, Tabrak Motor di Jalur Tahura Bung Hatta

Related Stories

Integrasi Infrastruktur Keagamaan dan Ekonomi Regional

Integrasi Infrastruktur Keagamaan dan Ekonomi Regional: Penyerahan Aset Tanah Pemkab Kediri untuk Akselerasi Hub Haji Jawa Timur

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Ancaman di Jantung TNKS

Ancaman di Jantung TNKS: Pemangku Adat dan Aparat Bersatu Hentikan Tambang Emas Ilegal di Limau Purut

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Dinamika Eskalasi Kebakaran Lahan di Boyolali

Dinamika Eskalasi Kebakaran Lahan di Boyolali: Dari Kelalaian Manusia hingga Kerentanan Ekologis Musim Kemarau

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=X7Aa1TOc-kg
https://www.youtube.com/watch?v=MlTY2wD2xLE
https://www.youtube.com/watch?v=OfpIru4xEJc
https://www.youtube.com/watch?v=z8g5sRd6P1I
https://www.youtube.com/watch?v=-AYUn868fZk

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dekonstruksi Strategi Preemtif: Edukasi Ekologis Sat Binmas Polres Melawi dalam Mitigasi Penanganan Karhutla di Desa Batu Ampar
  • Menjaga Ekosistem Pasar Tradisional: Sinergi Ekologis dan Kemanunggalan Kodim 0728/Wonogiri Melalui Gerakan ‘Tentara Nasional Peduli Sampah’
  • Integrasi Infrastruktur Keagamaan dan Ekonomi Regional: Penyerahan Aset Tanah Pemkab Kediri untuk Akselerasi Hub Haji Jawa Timur
  • Imperatif Kepastian Hukum dan Dinamika Humanis Eksekusi DPO: Studi Kasus Penangkapan Terpidana Herlina Lineke Kawilarang
  • Polemik Pengadaan Lahan PLTA Batang Toru: DPP IMPAS Desak Kementerian ESDM Uji Kepatuhan Hukum Pembayaran Ganti Rugi di Area Sengketa
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by