Skip to content
17/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Besar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar (mantan kru televisi), Adhiya Muzakki (koordinator tim buzzer atau cyber army), serta Junaedi Saibih (advokat).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menyatakan pikir-pikir usai pembacaan vonis pada awal Maret, dan kini memutuskan untuk melanjutkan ke tingkat kasasi.

“Pengajuan kasasi ini didasari pertimbangan bahwa majelis hakim tidak memasukkan dampak signifikan dari perbuatan para terdakwa terhadap proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa kasus serupa terkait perintangan penegakan hukum sebelumnya kerap terbukti bersalah, meskipun masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) edisi lama yang berlaku pada saat persidangan.

Perkara ini terkait dugaan upaya terstruktur untuk membentuk opini publik negatif guna menghambat penyidikan, penuntutan, dan persidangan pada tiga kasus korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula. Jaksa sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki masing-masing delapan tahun penjara, sementara Junaedi Saibih dituntut sepuluh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Effendi menyatakan tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum pada perbuatan ketiga terdakwa. Untuk Tian Bahtiar, hakim menilai aktivitasnya murni menjalankan tugas jurnalistik dalam membuat pemberitaan. Jika konten tersebut dianggap negatif, hal itu hanya soal perbedaan perspektif, bukan delik pidana yang dapat diukur secara hukum.

Sementara itu, unggahan media sosial Adhiya Muzakki dinilai tidak mencerminkan niat jahat karena dilakukan atas persetujuan advokat terkait, sehingga jika perlu pembuktian lebih lanjut, sebaiknya melalui sidang pidana umum, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi. Adapun Junaedi Saibih, hakim memandang penyelenggaraan seminar dengan narasi kritis sebagai bentuk pembelaan nonlitigasi yang sah selama sesuai aturan profesi advokat. Hakim juga menekankan bahwa Junaedi tidak terlibat dalam pembuatan atau persetujuan konten negatif terhadap Kejagung di media arus utama maupun daring.

Baca juga : Kementerian Dalam Negeri Beri Dukungan Penuh terhadap Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026

Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama. Pengajuan kasasi ini menjadi langkah hukum formal untuk memperjuangkan pertimbangan yang menurut jaksa belum tergambar secara utuh dalam vonis hakim.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi—termasuk dalam ranah jurnalistik, aktivisme digital, dan pembelaan hukum—dengan upaya penegakan hukum anti-korupsi di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan komoditas strategis nasional. Proses kasasi nantinya akan diperiksa oleh Mahkamah Agung untuk menentukan apakah terdapat kesalahan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak lengkap dalam putusan sebelumnya.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kementerian Dalam Negeri Beri Dukungan Penuh terhadap Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026
Next: Di Depan Mapolsek Sokan, Polisi dan Bhayangkari Ubah Lalu Lintas Jadi Momen Berbagi Keberkahan

Related Stories

Kuliner Minang Menaklukkan Singapura

Kuliner Minang Menaklukkan Singapura: Restoran Sederhana Jadi Pintu Gerbang Diplomasi Rasa Indonesia ke Dunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Kemitraan Indonesia-Jerman

Prabowo: Kemitraan Indonesia-Jerman, Pilar Ketahanan di Tengah Turbulensi Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
BGN Arahkan Program MBG pada Kelompok Rentan

BGN Arahkan Program MBG pada Kelompok Rentan, Fokus Intervensi Gizi Sejak Masa Kehamilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Perluas Jerat Kasus Pertambangan Emas Ilegal: Dua Direktur PT SJU Ditahan
  • Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Massal di Jakarta
  • Warga Cakung Timur Tolak Genjot Kapasitas RDF Rorotan: Kesehatan dan Lingkungan Lebih Utama dari Target Tonase
  • Turnamen Voli Dwi Tunggal Cup 2026 Meriahkan Bersih Dusun Sidowayah Eromoko Berlangsung Aman dan Kondusif
  • Festival E-Sport Kapolda Jateng 2026: Jembatan Sportivitas, Kreativitas, dan Kedekatan Polri dengan Generasi Muda
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono S.Th | PT. Virnanda Creator Productions .