RI News. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar (mantan kru televisi), Adhiya Muzakki (koordinator tim buzzer atau cyber army), serta Junaedi Saibih (advokat).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menyatakan pikir-pikir usai pembacaan vonis pada awal Maret, dan kini memutuskan untuk melanjutkan ke tingkat kasasi.
“Pengajuan kasasi ini didasari pertimbangan bahwa majelis hakim tidak memasukkan dampak signifikan dari perbuatan para terdakwa terhadap proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa kasus serupa terkait perintangan penegakan hukum sebelumnya kerap terbukti bersalah, meskipun masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) edisi lama yang berlaku pada saat persidangan.

Perkara ini terkait dugaan upaya terstruktur untuk membentuk opini publik negatif guna menghambat penyidikan, penuntutan, dan persidangan pada tiga kasus korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta importasi gula. Jaksa sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki masing-masing delapan tahun penjara, sementara Junaedi Saibih dituntut sepuluh tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Effendi menyatakan tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum pada perbuatan ketiga terdakwa. Untuk Tian Bahtiar, hakim menilai aktivitasnya murni menjalankan tugas jurnalistik dalam membuat pemberitaan. Jika konten tersebut dianggap negatif, hal itu hanya soal perbedaan perspektif, bukan delik pidana yang dapat diukur secara hukum.
Sementara itu, unggahan media sosial Adhiya Muzakki dinilai tidak mencerminkan niat jahat karena dilakukan atas persetujuan advokat terkait, sehingga jika perlu pembuktian lebih lanjut, sebaiknya melalui sidang pidana umum, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi. Adapun Junaedi Saibih, hakim memandang penyelenggaraan seminar dengan narasi kritis sebagai bentuk pembelaan nonlitigasi yang sah selama sesuai aturan profesi advokat. Hakim juga menekankan bahwa Junaedi tidak terlibat dalam pembuatan atau persetujuan konten negatif terhadap Kejagung di media arus utama maupun daring.
Baca juga : Kementerian Dalam Negeri Beri Dukungan Penuh terhadap Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026
Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama. Pengajuan kasasi ini menjadi langkah hukum formal untuk memperjuangkan pertimbangan yang menurut jaksa belum tergambar secara utuh dalam vonis hakim.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi—termasuk dalam ranah jurnalistik, aktivisme digital, dan pembelaan hukum—dengan upaya penegakan hukum anti-korupsi di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan komoditas strategis nasional. Proses kasasi nantinya akan diperiksa oleh Mahkamah Agung untuk menentukan apakah terdapat kesalahan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak lengkap dalam putusan sebelumnya.
Pewarta : Yogi Hilmawan

