RI News. Semarang – Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., menerima kunjungan resmi dari pengurus Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) DPC Kota Semarang, Kamis (5 Maret 2026). Pertemuan berlangsung di ruang kerja beliau, dihadiri juga warga terdampak dari Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, serta Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu.
Rombongan dipimpin H. Riyanta selaku Ketua Umum GAMAT-RI yang sekaligus mewakili GJL, bersama Ketua DPC Kota Semarang Budi Priyono, SE, Wakil Ketua Sukindar, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Sekretaris Danang Khoirudin, ST., C.PFW.
Dalam diskusi terbuka itu, Rudi Prihantoro menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk terus menyediakan informasi akurat dan mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat. Ia secara khusus menyoroti pentingnya verifikasi lapangan terhadap setiap laporan atau pengaduan yang masuk, baik melalui jalur GJL maupun GAMAT-RI.

“Setiap laporan yang disampaikan harus kita tinjau langsung di lokasi riil. Siapa yang menguasai, bagaimana status kepemilikannya, harus jelas dan terukur,” ujar Rudi Prihantoro. Ia juga mengajak kedua organisasi tersebut untuk aktif menyosialisasikan kepada seluruh warga Kota Semarang agar menyiapkan data pengaduan secara lengkap, termasuk permasalahan spesifik yang dihadapi. Dengan demikian, pihak Kantor Pertanahan dapat mengarahkan kasus ke bidang terkait dan memberikan respons yang tepat serta cepat.
Langkah ini dinilai strategis mengingat maraknya sengketa tanah di wilayah perkotaan Semarang, mulai dari klaim ganda hingga dugaan praktik mafia tanah yang merugikan warga pemilik hak atas tanah.
Budi Priyono menyampaikan apresiasi mendalam atas upaya percepatan pelayanan yang telah dilakukan Kantor Pertanahan Kota Semarang. Menurutnya, banyak permasalahan masyarakat kini dapat tertangani lebih baik berkat reformasi layanan tersebut. “GJL dan GAMAT-RI siap berkolaborasi, terutama pada kasus-kasus berat yang memerlukan pendampingan bersama tim,” tambahnya.
Sukindar, yang juga menjabat Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang serta Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang, menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan dan kerja sama dari pihak Badan Pertanahan Nasional setempat. Ia berharap proses perolehan sertifikat bagi warga di Kelurahan Karanganyar dan Tambakaji dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Proses mandiri kini semakin dipermudah, berkas bisa diunduh melalui aplikasi resmi, selama tidak ada kendala hukum atau sengketa yang menghambat,” jelas Sukindar. Ia juga menghimbau warga yang masih kurang memahami prosedur pertanahan untuk berkonsultasi langsung ke kantor pendampingan di Kantor Bersama Perumahan Indopermai Blok D 30 RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang (kontak: 0892370254).
Pertemuan ini mencerminkan upaya kolaboratif antara institusi negara dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Dengan pendekatan verifikasi lapangan dan sosialisasi masif, diharapkan kasus sengketa tanah di Kota Semarang dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi warga.
Pewarta: Sriyanto

