Skip to content
22/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Gubernur Pramono Anung Tegaskan Sikap Tegas: Lapangan Padel di Permukiman Warga Tak Boleh Beroperasi Melewati Pukul 20.00 WIB

Gubernur Pramono Anung Tegaskan Sikap Tegas: Lapangan Padel di Permukiman Warga Tak Boleh Beroperasi Melewati Pukul 20.00 WIB

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Gubernur Pramono Anung Tegaskan Sikap Tegas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan penolakan tegas terhadap upaya negosiasi dari pemilik lapangan padel yang menginginkan perpanjangan jam operasional melebihi pukul 20.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan permukiman padat penduduk.

“Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota, Rabu (4/3/2026).

Kebijakan pembatasan jam operasional ini secara khusus diterapkan pada lapangan padel yang berlokasi di tengah-tengah permukiman warga. Meskipun sejumlah fasilitas tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah provinsi tetap mewajibkan pemasangan peredam suara guna meminimalkan dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa ke depan pemerintah tidak lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Langkah ini bertujuan mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat. Pembangunan baru hanya diperbolehkan di kawasan yang sesuai dengan peruntukan lahan, seperti area komersial, dan harus melalui persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.

“Hal ini dilakukan agar tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta. Semua harus mengikuti prosedur dan acuan yang jelas,” tambahnya.

Bagi lapangan padel yang sudah beroperasi di permukiman namun belum mengantongi PBG, Pramono menegaskan bahwa proses perizinan tidak lagi dapat dilakukan. Fasilitas semacam itu akan menghadapi tindakan tegas, termasuk penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar ketentuan.

Baca juga : Polri Menghormati Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” Dihapus dari Pasal Perintangan Hukum Korupsi demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

Selain itu, pemerintah provinsi juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemda DKI Jakarta maupun di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kota yang lebih teratur, seimbang antara perkembangan olahraga rekreasi dan pemeliharaan kualitas hidup warga.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan harmoni antara minat masyarakat terhadap olahraga padel yang sedang berkembang pesat dengan kepentingan ketenangan lingkungan permukiman. Pramono menekankan bahwa aturan ini bersifat final dan tidak dapat ditawar untuk menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan bersama.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri Menghormati Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” Dihapus dari Pasal Perintangan Hukum Korupsi demi Lindungi Kebebasan Berekspresi
Next: Blok Cepu di Persimpangan: Negosiasi Perpanjangan Kontrak ExxonMobil Menguji Keseimbangan Kepentingan Negara dan Investasi Asing

Related Stories

Kisah Praktisi Pengobatan Alternatif dengan Tarif Keiklasan
2 min read

Di Balik Sentuhan Tangan: Kisah Praktisi Pengobatan Alternatif dengan Tarif Keiklasan dan Menyembuhkan yang ‘Tak Tertolong’ Dokter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Pendidikan di Kebumen Belum Gratis
3 min read

Pendidikan di Kebumen Belum Gratis: BOS Terbatas, Sumbangan Sukarela Jadi Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Madina Raih Penghargaan PKK Sumut Bupati Saipullah
3 min read

Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Di Balik Sentuhan Tangan: Kisah Praktisi Pengobatan Alternatif dengan Tarif Keiklasan dan Menyembuhkan yang ‘Tak Tertolong’ Dokter
  • Fragmen Iliad Homer yang Tersembunyi di Pelukan Mumi: Rahasia Daur Ulang Sastra Yunani di Tanah Firaun
  • Kemitraan Futuristik di Tengah Gejolak Global: Lee Jae-myung dan Modi Targetkan Perdangan Indo-Korea Capai 50 Miliar Dolar AS
  • Jepang Mengakhiri Tabu Pasifisme: Ekspor Senjata Mematikan Resmi Dibuka di Tengah Ketegangan Indo-Pasifik
  • CIA di Balik Operasi Rahasia Meksiko: Dua Agen AS Tewas dalam Kecelakaan, Picu Ketegangan Diplomatik dengan Trump
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.