RI News. Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan penolakan tegas terhadap upaya negosiasi dari pemilik lapangan padel yang menginginkan perpanjangan jam operasional melebihi pukul 20.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan permukiman padat penduduk.
“Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota, Rabu (4/3/2026).
Kebijakan pembatasan jam operasional ini secara khusus diterapkan pada lapangan padel yang berlokasi di tengah-tengah permukiman warga. Meskipun sejumlah fasilitas tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah provinsi tetap mewajibkan pemasangan peredam suara guna meminimalkan dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa ke depan pemerintah tidak lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Langkah ini bertujuan mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat. Pembangunan baru hanya diperbolehkan di kawasan yang sesuai dengan peruntukan lahan, seperti area komersial, dan harus melalui persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.
“Hal ini dilakukan agar tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta. Semua harus mengikuti prosedur dan acuan yang jelas,” tambahnya.
Bagi lapangan padel yang sudah beroperasi di permukiman namun belum mengantongi PBG, Pramono menegaskan bahwa proses perizinan tidak lagi dapat dilakukan. Fasilitas semacam itu akan menghadapi tindakan tegas, termasuk penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemda DKI Jakarta maupun di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kota yang lebih teratur, seimbang antara perkembangan olahraga rekreasi dan pemeliharaan kualitas hidup warga.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan harmoni antara minat masyarakat terhadap olahraga padel yang sedang berkembang pesat dengan kepentingan ketenangan lingkungan permukiman. Pramono menekankan bahwa aturan ini bersifat final dan tidak dapat ditawar untuk menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan bersama.
Pewarta : Yogi Hilmawan

