Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Bongkar Jaringan Pengelola Uang Gratifikasi di Balik Impor Barang Tiruan Bea Cukai

KPK Bongkar Jaringan Pengelola Uang Gratifikasi di Balik Impor Barang Tiruan Bea Cukai

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
KPK Bongkar Jaringan Pengelola Uang Gratifikasi di Balik Impor Barang Tiruan Bea Cukai
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran kunci seorang pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam skema penerimaan dan pengelolaan dana gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW. Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), diduga menjadi aktor sentral yang memberikan arahan langsung untuk mengumpulkan, menyimpan, hingga memindahkan uang suap guna menghindari deteksi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sejak November 2024, seorang pegawai Direktorat P2 berinisial SA diduga menerima dan mengelola aliran dana dari para pengusaha yang produknya terkena cukai—baik produksi domestik maupun impor—semua atas instruksi langsung dari Budiman Bayu. Dana tersebut kemudian disalurkan ke sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai rumah aman (safe house). Apartemen itu disewa SA sejak pertengahan 2024 atas arahan Budiman Bayu bersama tersangka lain, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan Bea Cukai.

Upaya penyamaran semakin terlihat ketika, pada awal Februari 2026—tepat setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026—Budiman Bayu memerintahkan SA untuk segera “membersihkan” safe house di Jakarta Pusat. Uang yang terkumpul pun dipindahkan ke lokasi baru di salah satu apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penggeledahan penyidik.

Penggeledahan di Ciputat pada 13 Februari 2026 membuahkan hasil signifikan: penyitaan lima koper berisi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai total sekitar Rp5,19 miliar. Temuan ini menjadi dasar utama penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026, setelah penyidik mendalami keterangan saksi dan bukti fisik.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang menangkap sejumlah pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, enam dari 17 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, meliputi Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pengusaha dari Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Baca juga : Pencurian Nekat di Konter HP Pedesaan: Pelaku Bobol Atap, Gasak Voucher hingga Kotak Amal

Penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka ketujuh menandai pengembangan lebih lanjut dalam kasus yang menguak dugaan praktik suap untuk memperlancar jalur impor barang KW, yang merugikan negara melalui hilangnya penerimaan cukai dan pajak. KPK kini menahan Budiman Bayu selama 20 hari pertama mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan internal di sektor perdagangan internasional dan menjadi pengingat bagi aparatur negara bahwa upaya menyembunyikan aliran dana ilegal hanya akan memperberat konsekuensi hukum ketika terbongkar. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan potensi keterlibatan pihak lain.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pencurian Nekat di Konter HP Pedesaan: Pelaku Bobol Atap, Gasak Voucher hingga Kotak Amal
Next: Sinergi Kuat Kemnaker-BP Tapera: Buruh Jadi Prioritas Utama Hunian Layak 2026

Related Stories

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat

Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
  • Proyek Mega Kushner di Albania: Antara Ambisi Pariwisata dan Perlawanan Lingkungan
  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.