RI News. Semarang – Upaya menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan tenteram mendapat sorotan serius dari Polda Jawa Tengah melalui Operasi Pekat Candi 2026. Operasi preventif dan represif ini, yang digelar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran serta pembuatan petasan ilegal di berbagai wilayah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan hasil sementara operasi tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Tercatat 31 laporan polisi dari 20 Polres jajaran serta Polda Jateng, dengan total 36 orang diamankan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, dari keseluruhan kasus tersebut muncul enam peristiwa ledakan di enam kabupaten/kota berbeda: Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota. Akibatnya, 12 orang mengalami luka-luka. Ironisnya, sebagian korban justru berpotensi menjadi pelaku karena ledakan terjadi saat mereka sedang meracik bahan petasan di lokasi kejadian.

“Beberapa korban luka ini tengah melakukan percobaan racik sendiri, sehingga ledakan tak terkendali menimpa mereka sendiri,” ungkap Kombes Anwar.
Penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun sebagian tersangka masih menjalani perawatan medis pasca-ledakan.
Pemeriksaan mendalam menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: bahan-bahan petasan diperoleh secara terpisah melalui platform belanja daring. Bahan kimia seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon sebenarnya merupakan produk legal yang lazim digunakan di sektor pertanian maupun industri.
Namun, ketika dicampur tanpa pengetahuan teknis memadai dan tanpa pengawasan ketat, campuran tersebut berubah menjadi bahan peledak berbahaya yang mudah memicu ledakan tidak terkendali. Fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap bahan potensial bahaya di era digital, sekaligus minimnya kesadaran risiko di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca juga : Kapolsek Wuryantoro Kultumkan Kerukunan dan Siskamling Gotong Royong
Secara hukum, tindakan pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polda Jateng menekankan bahwa Operasi Pekat Candi 2026 tidak semata-mata berfokus pada penindakan. Langkah preventif juga digencarkan, termasuk pendataan lokasi penjualan bahan kimia sensitif serta imbauan langsung kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja di rumah. Ramadhan seharusnya menjadi momentum ibadah dan kebersamaan, bukan justru sumber musibah akibat kelalaian,” tegas Kombes Anwar.
Melalui operasi ini, Polda Jawa Tengah berkomitmen menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa serta menyambut Idul Fitri dengan penuh rasa aman, nyaman, dan tenteram.
Pewarta: Nandang Bramantyo

