Skip to content
05/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri: Enam Ledakan Sebabkan 12 Korban Luka

Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri: Enam Ledakan Sebabkan 12 Korban Luka

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri- Enam Ledakan Sebabkan 12 Korban Luka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Upaya menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan tenteram mendapat sorotan serius dari Polda Jawa Tengah melalui Operasi Pekat Candi 2026. Operasi preventif dan represif ini, yang digelar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran serta pembuatan petasan ilegal di berbagai wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan hasil sementara operasi tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Tercatat 31 laporan polisi dari 20 Polres jajaran serta Polda Jateng, dengan total 36 orang diamankan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

Lebih mengkhawatirkan, dari keseluruhan kasus tersebut muncul enam peristiwa ledakan di enam kabupaten/kota berbeda: Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota. Akibatnya, 12 orang mengalami luka-luka. Ironisnya, sebagian korban justru berpotensi menjadi pelaku karena ledakan terjadi saat mereka sedang meracik bahan petasan di lokasi kejadian.

“Beberapa korban luka ini tengah melakukan percobaan racik sendiri, sehingga ledakan tak terkendali menimpa mereka sendiri,” ungkap Kombes Anwar.

Penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun sebagian tersangka masih menjalani perawatan medis pasca-ledakan.

Pemeriksaan mendalam menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: bahan-bahan petasan diperoleh secara terpisah melalui platform belanja daring. Bahan kimia seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon sebenarnya merupakan produk legal yang lazim digunakan di sektor pertanian maupun industri.

Namun, ketika dicampur tanpa pengetahuan teknis memadai dan tanpa pengawasan ketat, campuran tersebut berubah menjadi bahan peledak berbahaya yang mudah memicu ledakan tidak terkendali. Fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap bahan potensial bahaya di era digital, sekaligus minimnya kesadaran risiko di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca juga : Kapolsek Wuryantoro Kultumkan Kerukunan dan Siskamling Gotong Royong

Secara hukum, tindakan pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Jateng menekankan bahwa Operasi Pekat Candi 2026 tidak semata-mata berfokus pada penindakan. Langkah preventif juga digencarkan, termasuk pendataan lokasi penjualan bahan kimia sensitif serta imbauan langsung kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja di rumah. Ramadhan seharusnya menjadi momentum ibadah dan kebersamaan, bukan justru sumber musibah akibat kelalaian,” tegas Kombes Anwar.

Melalui operasi ini, Polda Jawa Tengah berkomitmen menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa serta menyambut Idul Fitri dengan penuh rasa aman, nyaman, dan tenteram.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kapolsek Wuryantoro Kultumkan Kerukunan dan Siskamling Gotong Royong
Next: Teror Salah Sasaran di Gerbang Tol: Debt Collector Brutal Bekuk Polisi, Korban Perempuan Trauma Berkepanjangan

Related Stories

Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan

Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat

Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak
  • Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun
  • Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan
  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.