Skip to content
15/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ketidakpastian Hukum di Balik Tambang Emas Martabe: Suara Masyarakat Adat Menuntut Transparansi

Ketidakpastian Hukum di Balik Tambang Emas Martabe: Suara Masyarakat Adat Menuntut Transparansi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Suara Masyarakat Adat Menuntut Transparansi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Tapanuli Selatan – Kebijakan pertambangan nasional, Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyuarakan keprihatinan mendalam atas ketidakjelasan status operasional PT Agincourt Resources (PT AR) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara singkat pada Selasa, 24 Februari 2026, yang menyoroti kontradiksi antara informasi pencabutan izin dan fakta lapangan di mana aktivitas pertambangan masih berlangsung. Isu ini tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga mencerminkan tantangan lebih luas dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, di mana keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan hak masyarakat adat sering kali menjadi arena konflik yang kompleks.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah pusat melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin operasional sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT AR, pada Januari 2026, dengan alasan kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam. Namun, Erwin menekankan bahwa sejak 20 Januari 2026 hingga kini, operasional Tambang Emas Martabe—yang dikelola oleh anak usaha PT United Tractors Tbk.—masih aktif, memunculkan tanda tanya besar tentang konsistensi kebijakan pemerintah. “Kalau izin sudah dicabut, kenapa aktivitas masih berjalan?” tanya Erwin, yang merepresentasikan suara kebingungan publik. Polemik ini semakin rumit karena status PT AR didasarkan pada Kontrak Karya (KK) yang diteken pada 1997, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) biasa, sehingga pencabutan dianggap prematur oleh sebagian kalangan industri. Wacana pengambilalihan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) juga bergulir, tetapi hingga kini belum ada kejelasan resmi, meninggalkan ruang bagi spekulasi yang dapat mengganggu iklim investasi.

Selain ketidakpastian legal, Erwin menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Batang Toru, yang dikenal sebagai kawasan sensitif secara geografis. Peristiwa banjir bandang pada 25 November 2025, yang menewaskan puluhan korban dan merusak infrastruktur, menjadi contoh nyata potensi risiko jika pengawasan tidak ketat. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tanpa evaluasi menyeluruh dapat memperburuk kerentanan ekologis, di mana hilangnya tutupan hutan mengurangi kemampuan resapan air dan meningkatkan frekuensi bencana. Diskusi di kalangan masyarakat dan organisasi lingkungan seperti WALHI menegaskan bahwa banjir berulang bukan semata fenomena alam, melainkan hasil dari kebijakan yang memprioritaskan ekstraksi sumber daya atas keberlanjutan. Pengawasan ketat, termasuk kajian independen seperti yang dilakukan oleh CENAGO-ITB, diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, sekaligus sebagai bahan refleksi atas model pembangunan yang inklusif terhadap aspek ekologi.

Lebih jauh, Parsadaan Marga Pulungan mengangkat isu klaim tanah ulayat seluas sekitar 3.000 hektar yang belum terselesaikan. Wilayah ini, yang berbatasan dengan Luat Marancar Siregar dan bagian dari eks Kuria Batang Toru, memiliki nilai historis dan genealogis bagi masyarakat adat Marga Pulungan. Erwin menegaskan bahwa persoalan ini melampaui urusan administratif, menyentuh hak adat yang diwariskan turun-temurun, dan sering kali terpinggirkan dalam dinamika industri pertambangan. Konflik lahan seperti ini mencerminkan ketegangan struktural antara hak adat dan kepentingan korporasi, di mana masyarakat lokal sering menjadi pihak yang dirugikan tanpa kompensasi memadai. Kasus serupa di wilayah lain menunjukkan bahwa penyelesaian yang adil memerlukan pendekatan partisipatif, bukan hanya prosedur hukum formal.

Baca juga : Amblas 11 Jalan dan 13 Jembatan: Pasaman Barat Ajukan Tagihan Ratusan Miliar ke Pusat Pascabencana November 2025

Di tengah eskalasi ini, Erwin mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan transparansi mengenai status izin PT AR serta progres penyelesaian konflik lahan. Tanpa informasi yang jelas, risiko ketegangan sosial semakin tinggi, berpotensi memicu keresahan di kalangan masyarakat adat dan warga sekitar. Polemik Tambang Martabe ini menjadi cermin bagi tantangan governance pertambangan di Indonesia: bagaimana menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional dengan keadilan sosial dan lingkungan. Evaluasi holistik diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak dasar masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Pewarta: Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Amblas 11 Jalan dan 13 Jembatan: Pasaman Barat Ajukan Tagihan Ratusan Miliar ke Pusat Pascabencana November 2025
Next: Jaksa Agung Turun Gunung: Memperkuat Benteng Hukum di Ujung Utara Sulawesi

Related Stories

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kepastian Hukum Lahan KITB Batang untuk Percepat Investasi Strategis Nasional
2 min read

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kepastian Hukum Lahan KITB Batang untuk Percepat Investasi Strategis Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
DPRK Subulussalam Gulirkan Hak Angket Usut Defisit
3 min read

Potret Ironi di Tanoh Metuah: DPRK Subulussalam Gulirkan Hak Angket Usut Defisit, Sementara Anggaran Pokir Melonjak Fantastis

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Menuju Eliminasi TBC dalam Tiga Tahun
2 min read

Menuju Eliminasi TBC dalam Tiga Tahun: Kolaborasi Lintas Sektor dan Keterbukaan Data Jadi Kunci Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kepastian Hukum Lahan KITB Batang untuk Percepat Investasi Strategis Nasional
  • Potret Ironi di Tanoh Metuah: DPRK Subulussalam Gulirkan Hak Angket Usut Defisit, Sementara Anggaran Pokir Melonjak Fantastis
  • Menuju Eliminasi TBC dalam Tiga Tahun: Kolaborasi Lintas Sektor dan Keterbukaan Data Jadi Kunci Utama
  • SBY Ingatkan TNI-Polri: Tetap Netral, Jadi Milik Seluruh Rakyat, dan Jangan Terseret Politik Praktis
  • Dialog Damai di Rumah Dinas Bupati Putuskan Aksi Unjuk Rasa Ratusan Nakes Honorer Pesisir Selatan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.