RI News. Washington — Keputusan yang mengguncang fondasi kebijakan perdagangan internasional, Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini membatalkan wewenang Presiden Donald Trump untuk menerapkan tarif global melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan ini, yang diambil dengan suara mayoritas 6-3 pada Jumat lalu, tidak hanya merusak strategi ekonomi Trump tetapi juga memicu perdebatan mendalam tentang batas-batas kekuasaan eksekutif dalam menghadapi ancaman global yang dirasakan.
Menurut Menteri Keuangan AS Scott Bessent, keputusan ini merupakan “kekalahan bagi rakyat Amerika” karena menghapuskan pengaruh instan yang dimiliki presiden melalui IEEPA. Bessent menekankan bahwa tanpa alat ini, warga AS menghadapi kemunduran signifikan dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional dari persaingan tidak adil di pasar global. Pernyataannya ini mencerminkan kekhawatiran di kalangan pendukung kebijakan proteksionis, yang melihat IEEPA sebagai instrumen vital untuk menanggapi isu seperti dumping barang impor atau ancaman keamanan ekonomi dari negara-negara saingan.

Latar belakang putusan ini berakar pada tantangan hukum terhadap serangkaian tarif yang diberlakukan Trump sejak awal masa jabatannya yang kedua. IEEPA, yang disahkan pada 1977, awalnya dirancang untuk memberi presiden fleksibilitas dalam menangani krisis ekonomi internasional, seperti sanksi terhadap negara musuh atau pembatasan perdagangan darurat. Namun, pengadilan tertinggi AS menyimpulkan bahwa penerapan tarif secara luas oleh Trump melampaui batas undang-undang tersebut, karena tidak didasarkan pada bukti darurat yang cukup kuat. Hakim mayoritas berargumen bahwa ekspansi wewenang eksekutif semacam ini berpotensi mengikis peran Kongres dalam mengatur perdagangan, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi AS.
Reaksi Trump terhadap putusan ini tajam dan langsung. Ia menyebutnya “sangat mengecewakan” serta menuduh lembaga yudikatif telah dipengaruhi oleh kepentingan asing yang bertujuan melemahkan posisi AS di panggung dunia. Meski demikian, Trump menegaskan bahwa tarif-tarif berbasis keamanan nasional lainnya tetap berlaku penuh, dan putusan ini hanya secara spesifik membatasi penggunaan IEEPA. Pernyataan ini menandakan bahwa pemerintahan Trump mungkin akan mencari jalur alternatif, seperti undang-undang keamanan nasional lain atau negosiasi bilateral, untuk mempertahankan agenda perdagangan agresifnya.
Baca juga : Gelombang Kesepakatan Dagang dan Pengawasan Pasar: Sorotan Ekonomi yang Mendefinisikan Awal 2026
Dari perspektif akademis, keputusan ini menyoroti ketegangan abadi antara cabang eksekutif dan yudikatif dalam sistem pemerintahan AS. Para ahli hukum konstitusional menilai bahwa putusan ini memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan, mencegah presiden dari penyalahgunaan wewenang darurat untuk kebijakan rutin. Namun, kritikus berpendapat bahwa di era globalisasi yang cepat, pembatasan semacam ini bisa menghambat respons cepat terhadap ancaman ekonomi, seperti perang dagang dengan mitra besar atau disrupsi rantai pasok akibat konflik geopolitik. Analisis ekonomi lebih lanjut menunjukkan potensi dampak jangka pendek: pembatalan tarif bisa menurunkan biaya impor bagi konsumen AS, tetapi juga berisiko mengurangi leverage negosiasi Trump dalam perundingan internasional.
Secara keseluruhan, putusan ini bukan hanya pukulan pribadi bagi Trump, tetapi juga sinyal pergeseran dalam dinamika kekuasaan domestik yang bisa memengaruhi kebijakan luar negeri AS ke depan. Saat dunia menghadapi ketidakpastian ekonomi pasca-pandemi dan ketegangan geopolitik, pertanyaan besar tetap: apakah batasan ini akan memperkuat demokrasi atau justru melemahkan daya saing nasional?
Pewarta : Setiawan Wibisono

