RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi modus operandi yang dinilai belum pernah tercatat sebelumnya dalam praktik tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga menerima aliran dana mencapai Rp2,5 miliar melalui mekanisme penukaran valuta asing di sebuah perusahaan jasa money changer, yakni PT Daha Mulia Valasindo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa skema ini memungkinkan dana mengalir dalam bentuk setoran valas yang kemudian dikonversi, sehingga menciptakan lapisan kamuflase terhadap asal-usul dana tersebut. “Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, pendekatan semacam ini berpotensi menyulitkan pelacakan jejak keuangan karena melibatkan transaksi lintas mata uang yang kerap kali tidak langsung terkait dengan pihak pemberi. “Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami,” tambahnya. Tim penyidik KPK saat ini masih mendalami asal muasal valuta asing yang terlibat, termasuk negara-negara asal mata uang tersebut, meski detailnya belum diungkap karena proses penyelidikan berlangsung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut menyasar dugaan praktik penerimaan atau janji suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Perkara tersebut melibatkan PT Karabha Digdaya—anak usaha di bawah Kementerian Keuangan—sebagai salah satu pihak.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji tersebut: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain jeratan suap dalam perkara lahan, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terpisah berdasarkan temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut mengindikasikan penerimaan dana Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo selama periode 2025–2026, yang diduga terkait aktivitas penukaran valuta asing.
Baca juga : Indonesia Serap Rp58,8 Triliun Dana Hijau JETP-AZEC, Target 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru 2029
Pengungkapan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kerentanan sistem pengawasan transaksi keuangan terhadap pejabat peradilan. Mekanisme penukaran valas, yang biasanya digunakan untuk keperluan perdagangan atau remitansi, kini diduga dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian atau penyembunyian gratifikasi. Hal ini berpotensi membuka preseden baru dalam strategi penghindaran deteksi dini oleh lembaga anti-korupsi.
KPK menyatakan akan terus menggali lebih dalam terkait keterkaitan antara aliran dana valas ini dengan perkara yang sedang ditangani, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar kelima tersangka yang telah ditetapkan. Proses hukum terhadap para tersangka berlanjut dengan penahanan selama 20 hari pertama di rutan KPK, sembari penyidik memperluas analisis transaksi keuangan dan saksi-saksi terkait.
Kasus ini semakin mempertegas tantangan bagi integritas lembaga peradilan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang sistemik, di mana inovasi modus oleh pelaku tampaknya terus beradaptasi melampaui instrumen pengawasan konvensional.
Pewarta : Diki Eri

