RI News Portal. Jakarta – Dalam putusan yang memperkuat asas ne bis in idem sebagai benteng perlindungan bagi terdakwa, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum terhadap Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining. Dengan demikian, pengusaha tersebut tetap tidak dihukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpangkal pada korupsi penjualan bijih nikel di Blok Mandiodo, wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima di Jakarta pada Selasa (10/2/2026) menyatakan secara tegas: “Tolak kasasi penuntut umum.” Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 28 Januari 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Soesilo, bersama anggota Ansori dan Sigid Triyono. Saat ini, proses minutasi putusan sedang berlangsung untuk penyempurnaan redaksi resmi.
Keputusan tingkat kasasi ini mengukuhkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perkara TPPU terhadap Windu Aji merupakan pengulangan dari tindak pidana korupsi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai Hakim Sri Hartati, pada September 2025 telah menyatakan “ne bis in idem” – prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama.

“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” ujar Hakim Ketua Sri Hartati saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025). Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa TPPU yang didakwakan memiliki dasar yang identik dengan korupsi asal, di mana semua bukti telah dipertimbangkan secara tuntas pada perkara sebelumnya.
Meskipun lolos dari hukuman TPPU, Windu Aji tetap terbukti menggunakan sebagian hasil korupsi untuk pembelian aset mewah. Ia menggunakan nama PT Lawu Agung Mining untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard. Selain itu, ia menerima aliran dana Rp1,7 miliar dari penjualan nikel melalui rekening pihak lain. Jaksa sempat menuntut pidana penjara enam tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti.
Baca juga : KPK Perluas Jejak Suap Impor: Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo Bakal Diusut Tuntas
Di sisi lain, pada perkara korupsi asal penjualan bijih nikel Blok Mandiodo, Windu Aji telah divonis bersalah di tingkat kasasi dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara. Vonis tersebut mencerminkan penerapan sanksi pidana yang lebih berat atas tindak pidana korupsi utama.
Putusan Mahkamah Agung ini menimbulkan diskusi di kalangan pakar hukum pidana mengenai batas penerapan TPPU ketika tindak pidana asal telah diputus final. Beberapa analis menilai keputusan ini memperkuat kepastian hukum, sementara pihak lain mempertanyakan efektivitas penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi. Kasus ini menjadi contoh bagaimana asas ne bis in idem dapat membatasi pengejaran hukum lanjutan, meski bukti penggunaan dana korupsi tetap teridentifikasi.
Dengan kekuatan hukum tetap dari putusan kasasi, Windu Aji Sutanto kini terbebas dari jeratan TPPU, sementara sanksi atas korupsi asal tetap berlaku penuh.
Pewarta : Yogi Hilmawan

