RI News Portal. Semarang – Minggu (8 Februari 2026), sebuah permasalahan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, kembali mencuat ke permukaan. Keluarga ahli waris almarhum Tomo Wigeno dengan tegas menyatakan bahwa tanah dan rumah yang selama ini mereka huni tidak pernah dijual kepada pihak manapun. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Agustinus Sepdono, anak dari almarhum Tomo Wigeno, yang mengaku mengetahui secara pasti riwayat kepemilikan tanah keluarganya.
Pertemuan penting digelar di Kantor Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Perumahan Indopermai Blok D 30, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut hadir Agustinus Sepdono didampingi sejumlah pihak, antara lain Sekretaris dan Bendahara PBH Feradi WPI, perwakilan media, serta organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang juga merupakan bagian dari Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Turut hadir pula perwakilan Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo.
Riyanta, S.H., Ketua Umum GJL GAMAT-RI yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang kian marak di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami tidak ingin melihat masyarakat kecil terus menjadi korban mafia tanah. GJL GAMAT-RI siap mendampingi melalui jalur hukum maupun musyawarah. Saat ini kami mendorong agar proses hukum dapat berjalan secara benar dan transparan demi tegaknya keadilan,” ujar Riyanta.
Sementara itu, pengaduan resmi terkait permasalahan ini telah dilayangkan ke Polda Jawa Tengah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kendal. Pendampingan hukum dilakukan oleh tim kuasa hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang yang dipimpin Sukindar, S.Pd., S.H., C.PfW., C.MDF., C.JKJ, bersama perwakilan GJL GAMAT-RI dan Pemuda Pancasila PAC Sukorejo.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di lokasi, warga yang diwakili Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto (RT 01 RW 02 Kebumen, Sukorejo, Kendal) mengeluhkan adanya upaya penggusuran terhadap rumah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Mereka menegaskan bahwa batas-batas tanah yang diklaim pihak lain tidak sesuai dengan fakta historis kepemilikan keluarga.
Baca juga : Kirab Tumpeng 26 Gunung Doa: Tradisi Nyadran Ngaliyan Bangkit Kembali Jelang Ramadan 2026
“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Kakek kami, Agustinus Sepdono, menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada satu pun anggota keluarga yang pernah menjual tanah tersebut,” tutur salah seorang ahli waris.
Sukindar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang sekaligus Ketua DPC PBH Feradi WPI Kota Semarang, menekankan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum yang sah. Organisasi tersebut telah berbadan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Ormas dan berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan.
“Kami berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan berbagai pihak berwenang, mulai dari Polda, Polres, BPN, Inspektorat, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Tujuan utamanya adalah mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat,” jelas Sukindar.
Agustinus Sepdono, Ngadenan, dan Fredy Dwi Hendrawanto menyampaikan harapan agar tanah dan rumah keluarga mereka dapat segera diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Mereka berharap proses ini dapat menghasilkan kepastian hukum yang adil dan mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung lama.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan kepedulian. Kami hanya berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak atas tanah yang menjadi warisan keluarga dapat terlindungi,” ucap Agustinus Sepdono.
Kasus ini menjadi salah satu potret dari tantangan besar yang masih dihadapi masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah di tengah maraknya sengketa pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Kolaborasi antara organisasi advokasi, lembaga hukum, dan elemen masyarakat sipil menunjukkan adanya upaya kolektif untuk mencari jalan keluar yang berbasis hukum dan keadilan.
Pewarta : Sriyanto
Catatan Redaksi Sejalan dengan prinsip netralitas dan kode etik jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang merasa berkepentingan terkait pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

