RI News Portal. Bogor, Jawa Barat – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmen kuat untuk melakukan pembenahan internal guna memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anis Ariyanto, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang baru menjalankan tugas selama enam bulan di wilayah tersebut. Dalam wawancara eksklusif dengan RI News pada Kamis (5/2/2026), Anis menegaskan tanggung jawab utamanya adalah melayani setiap pemohon dengan baik dan profesional.
“Saya tentunya mempunyai kewajiban untuk bertugas melayani setiap pemohon dengan baik, dalam persoalan pengurusan pembuatan sertifikat tanah,” ujar Anis Ariyanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembenahan diri ini menjadi prioritas utama di unit yang dipimpinnya saat ini. Anis berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan melalui pengawasan ketat terhadap kinerja timnya.

“Tentunya saya akan selalu berusaha mengawasi kinerja bawahan saya, agar jangan sampai melakukan kesalahan dalam bekerja dalam memberikan informasi pada pemohon, sesuai dengan poksi dan tugasnya masing-masing. Dengan demikian, kita dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Langkah ini diambil di tengah tuntutan masyarakat Kabupaten Bogor yang semakin tinggi terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji. Sebagai daerah dengan dinamika agraria yang kompleks—akibat pertumbuhan penduduk, konversi lahan, serta berbagai proyek pembangunan—pelayanan sertifikat tanah menjadi salah satu isu krusial yang memengaruhi kepastian hukum kepemilikan tanah warga.
Baca juga : Gencatan Senjata yang Rapuh: Gaza Terjebak di Ambang Perdamaian atau Kembali ke Kekerasan?
Pembenahan yang dicanangkan Anis Ariyanto diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju transformasi pelayanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan pengawasan internal yang lebih ketat serta peningkatan kompetensi petugas, diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah ke depan dapat berjalan lebih lancar dan minim keluhan.
Prewarta : Muchlis

