Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kepala Desa Beha Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Diperkirakan Rp900 Juta

Kepala Desa Beha Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Diperkirakan Rp900 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
Kepala Desa Beha Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tahuna, 5 Februari 2026 – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka baru dalam dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Tersangka berinisial AS, yang menjabat sebagai Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha, ditetapkan statusnya pada Rabu (4/2/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat dua orang lainnya terkait pengelolaan anggaran desa yang sama.

Mewakili Kasi Pidana Khusus, Emnovry H. Pansariang, SH, Kasubsi Intelijen Rahmat Syaputra, SH, menyatakan bahwa penetapan AS sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari proses pengusutan yang sedang berjalan. “Hari ini kami resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AS yang menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Beha. Ini merupakan rentetan dari penetapan tersangka sebelumnya,” ujar Rahmat saat ditemui awak media.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yoga Tri Pramudya, SH, selaku Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, menambahkan bahwa AS pernah menjabat sebagai Kapitalaung pada tahun 2022. Meskipun sempat diberhentikan sementara, yang bersangkutan kembali aktif menjalankan tugas pada tahun 2024. “Kami masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara ini,” terang Yoga.

Estimasi sementara kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta, meskipun angka tersebut masih bersifat awal dan terus didalami oleh tim penyidik melalui audit serta pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga : Petugas Lalu Lintas Polres Melawi Hadir di Pagi Hari: Mengawal Keselamatan Pelajar dengan Senyum dan Kesabaran

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya sistematis memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pihak kejaksaan juga menekankan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran publik di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di daerah kepulauan tersebut.

Pewarta: Berti F Patras

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Petugas Lalu Lintas Polres Melawi Hadir di Pagi Hari: Mengawal Keselamatan Pelajar dengan Senyum dan Kesabaran
Next: Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Related Stories

Kejagung Segarkan Organisasi

Kejagung Segarkan Organisasi: 29 Pejabat Struktural Dimutasi untuk Perkuat Penegakan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 menit ago 0
Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kejagung Segarkan Organisasi: 29 Pejabat Struktural Dimutasi untuk Perkuat Penegakan Hukum
  • TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan
  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.