RI News Portal. Bandung – Di tengah sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah, Pengadilan Negeri Bandung baru saja menegaskan posisinya dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Naviandri. Putusan ini, yang dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026, menandai babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya, memperkuat narasi bahwa proses hukum telah berjalan sesuai koridor undang-undang. Hakim tunggal Agus Komarudin, dalam amar putusannya, secara tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan, karena penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dinilai sah dan tidak mengandung cacat prosedural.
Kasus ini bermula dari penetapan Erwin sebagai tersangka pada akhir 2025, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sepanjang tahun tersebut. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan wewenang administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara, meskipun detail spesifik seperti nilai kerugian atau proyek terkait belum sepenuhnya terungkap ke publik. Bersama Erwin, penyidik juga menetapkan Rendiana Awangga, seorang anggota DPRD Kota Bandung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan di tingkat eksekutif dan legislatif lokal. Jeratan hukum yang diterapkan mencakup Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subsidair Pasal 15 yang menyoroti upaya percobaan atau permufakatan jahat.

Dalam sidang praperadilan, pihak Erwin melalui kuasa hukumnya, Bobby Siregar, berargumen bahwa penetapan tersangka melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kurangnya bukti permulaan yang cukup dan prosedur penyidikan yang dianggap cacat. Namun, hakim menepis dalil tersebut dengan menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan rangkaian tindakan investigasi secara komprehensif. Ini termasuk pemeriksaan empat saksi, satu ahli, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang telah mendapat persetujuan pengadilan. Lebih lanjut, proses uji digital forensik terhadap bukti-bukti digital turut menjadi pertimbangan, yang memperkuat kesimpulan adanya minimal dua alat bukti sah sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 184 KUHAP. Pendekatan ini mencerminkan evolusi penyidikan korupsi di Indonesia, di mana integrasi teknologi forensik semakin menjadi standar untuk memastikan keabsahan bukti di era digital.
Putusan ini tidak hanya menegaskan keabsahan prosedur Kejaksaan, tetapi juga membuka jalan bagi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor. Dari perspektif hukum acara pidana, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 hingga 83 KUHAP. Penolakan dalam kasus ini menggarisbawahi prinsip bahwa praperadilan bukanlah arena untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah, melainkan sekadar memeriksa formalitas prosedur. Analisis akademis terhadap kasus serupa menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan praperadilan di Indonesia relatif rendah, sekitar 20-30 persen, karena hakim cenderung memberikan deferensi kepada penyidik selama bukti minimal terpenuhi, demi menjaga momentum pemberantasan korupsi.
Baca juga : Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Lokal: Arahan Strategis dari Upacara Bendera di Gunungsitoli
Implikasi dari putusan ini meluas ke ranah governance lokal. Di Kota Bandung, yang sedang menghadapi tantangan pembangunan pasca-pandemi, absennya wakil wali kota potensial mengganggu ritme administrasi. Farhan, sebagai pejabat sementara, disebut harus menggandakan upaya untuk menjaga kelancaran pemerintahan. Secara lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat publik tentang akuntabilitas, terutama di tengah agenda nasional anti-korupsi yang dicanangkan pemerintah. Studi dari lembaga seperti Transparency International sering menyoroti bahwa korupsi di level daerah sering kali berakar pada penyalahgunaan wewenang administratif, yang jika tidak ditangani, dapat erodasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Meski demikian, kuasa hukum Erwin menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum lain, termasuk kemungkinan banding atau mekanisme lain pasca-pelimpahan. Kasus ini, dengan segala dinamikanya, mengilustrasikan ketegangan antara hak individu dan kepentingan publik dalam sistem peradilan Indonesia, di mana keseimbangan antara due process dan efisiensi penyidikan menjadi kunci. Sebagai catatan akhir, perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut, sambil memperkuat fondasi negara hukum
Pewarta : Mukhlis

