Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penolakan Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung: Affirmasi Prosedur Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi

Penolakan Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung: Affirmasi Prosedur Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Affirmasi Prosedur Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandung – Di tengah sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah, Pengadilan Negeri Bandung baru saja menegaskan posisinya dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Naviandri. Putusan ini, yang dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026, menandai babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya, memperkuat narasi bahwa proses hukum telah berjalan sesuai koridor undang-undang. Hakim tunggal Agus Komarudin, dalam amar putusannya, secara tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan, karena penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dinilai sah dan tidak mengandung cacat prosedural.

Kasus ini bermula dari penetapan Erwin sebagai tersangka pada akhir 2025, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sepanjang tahun tersebut. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan wewenang administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara, meskipun detail spesifik seperti nilai kerugian atau proyek terkait belum sepenuhnya terungkap ke publik. Bersama Erwin, penyidik juga menetapkan Rendiana Awangga, seorang anggota DPRD Kota Bandung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan di tingkat eksekutif dan legislatif lokal. Jeratan hukum yang diterapkan mencakup Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subsidair Pasal 15 yang menyoroti upaya percobaan atau permufakatan jahat.

Dalam sidang praperadilan, pihak Erwin melalui kuasa hukumnya, Bobby Siregar, berargumen bahwa penetapan tersangka melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kurangnya bukti permulaan yang cukup dan prosedur penyidikan yang dianggap cacat. Namun, hakim menepis dalil tersebut dengan menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan rangkaian tindakan investigasi secara komprehensif. Ini termasuk pemeriksaan empat saksi, satu ahli, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang telah mendapat persetujuan pengadilan. Lebih lanjut, proses uji digital forensik terhadap bukti-bukti digital turut menjadi pertimbangan, yang memperkuat kesimpulan adanya minimal dua alat bukti sah sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 184 KUHAP. Pendekatan ini mencerminkan evolusi penyidikan korupsi di Indonesia, di mana integrasi teknologi forensik semakin menjadi standar untuk memastikan keabsahan bukti di era digital.

Putusan ini tidak hanya menegaskan keabsahan prosedur Kejaksaan, tetapi juga membuka jalan bagi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor. Dari perspektif hukum acara pidana, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 hingga 83 KUHAP. Penolakan dalam kasus ini menggarisbawahi prinsip bahwa praperadilan bukanlah arena untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah, melainkan sekadar memeriksa formalitas prosedur. Analisis akademis terhadap kasus serupa menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan praperadilan di Indonesia relatif rendah, sekitar 20-30 persen, karena hakim cenderung memberikan deferensi kepada penyidik selama bukti minimal terpenuhi, demi menjaga momentum pemberantasan korupsi.

Baca juga : Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Lokal: Arahan Strategis dari Upacara Bendera di Gunungsitoli

Implikasi dari putusan ini meluas ke ranah governance lokal. Di Kota Bandung, yang sedang menghadapi tantangan pembangunan pasca-pandemi, absennya wakil wali kota potensial mengganggu ritme administrasi. Farhan, sebagai pejabat sementara, disebut harus menggandakan upaya untuk menjaga kelancaran pemerintahan. Secara lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat publik tentang akuntabilitas, terutama di tengah agenda nasional anti-korupsi yang dicanangkan pemerintah. Studi dari lembaga seperti Transparency International sering menyoroti bahwa korupsi di level daerah sering kali berakar pada penyalahgunaan wewenang administratif, yang jika tidak ditangani, dapat erodasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Meski demikian, kuasa hukum Erwin menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum lain, termasuk kemungkinan banding atau mekanisme lain pasca-pelimpahan. Kasus ini, dengan segala dinamikanya, mengilustrasikan ketegangan antara hak individu dan kepentingan publik dalam sistem peradilan Indonesia, di mana keseimbangan antara due process dan efisiensi penyidikan menjadi kunci. Sebagai catatan akhir, perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut, sambil memperkuat fondasi negara hukum

Pewarta : Mukhlis

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Lokal: Arahan Strategis dari Upacara Bendera di Gunungsitoli
Next: Persidangan Kasus Kematian Santri di Wonogiri: Sorotan pada Perlindungan Anak dan Pengawasan Lembaga Pendidikan Keagamaan

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.