RI News Portal. Jakarta – Di tengah perdebatan nasional mengenai pembaruan sistem hukum, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan kerumitan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, meskipun prinsip-prinsip hukum pidana bersifat universal, terdapat tiga aspek krusial yang tidak dapat disamakan secara langsung antarnegara atau wilayah: delik politik, penghinaan (defamation), dan isu kesusilaan. Ketiga elemen ini, katanya, dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman budaya dan sosial yang mendalam.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis akhir pekan ini di Jakarta, Hiariej menggambarkan situasi Indonesia sebagai arena kontroversi diametral. “Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan unik dalam konteks negara yang kaya akan keberagaman etnis, agama, dan budaya. Proses penyusunan KUHP, menurut Hiariej, tidak pernah berjalan mulus di lingkungan seperti ini, di mana interpretasi terhadap norma-norma sosial sering kali bertabrakan.
Sebagai ilustrasi, Hiariej menyinggung pasal-pasal terkait perzinahan dan kohabitasi. Di sebagian wilayah Indonesia, isu ini dipandang sebagai urusan pribadi yang tidak memerlukan intervensi hukum. Namun, di daerah lain, masyarakat menuntut penegakan aturan untuk menjaga nilai-nilai moral kolektif. Perbedaan ini mencerminkan bagaimana konteks lokal membentuk penerapan hukum, sehingga reformasi harus sensitif terhadap variasi tersebut tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan.

Lebih lanjut, Hiariej membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang ia anggap memiliki bobot substansi lebih berat dibandingkan KUHP. Filosofi dasar KUHAP, katanya, bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara terhadap individu. “Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana,” jelasnya. Pendekatan ini menuntut keseimbangan antara otoritas negara dan perlindungan hak asasi manusia, sebuah tantangan yang semakin kompleks di era modern.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan informal antara pejabat Kementerian Hukum dan para pemimpin redaksi media pada Jumat, 9 Januari lalu, di gedung kementerian di Jakarta. Selain mempererat hubungan, acara tersebut menjadi forum diskusi mendalam mengenai isu-isu krusial seperti reformasi KUHP dan KUHAP, adaptasi teknologi digital dalam sistem hukum, serta penguatan pos bantuan hukum bagi masyarakat.
Hiariej berharap inisiatif semacam ini dapat memperkuat saluran komunikasi antara pemerintah dan publik, sekaligus memastikan visi pembangunan nasional tersebar secara akurat. Dalam konteks akademis, pandangan ini menggarisbawahi pentingnya antropologi hukum dalam reformasi, di mana pemahaman kontekstual menjadi kunci untuk menghindari konflik sosial. Pendekatan seperti ini tidak hanya relevan bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara-negara berkembang lainnya yang bergulat dengan keberagaman internal.
Pewarta : Diki Eri

