Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Agung dan KLHK Bersinergi Verifikasi Data Kasus Tambang di Kawasan Hutan Lindung Konawe Utara

Kejaksaan Agung dan KLHK Bersinergi Verifikasi Data Kasus Tambang di Kawasan Hutan Lindung Konawe Utara

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Kejaksaan Agung dan KLHK Bersinergi Verifikasi Data Kasus Tambang di Kawasan Hutan Lindung Konawe Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kunjungan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu, 7 Januari 2026, merupakan kegiatan pencocokan dan verifikasi data, bukan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses tersebut berlangsung lancar dan mendapat dukungan penuh dari pihak kementerian. “Ini murni kegiatan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, dalam rangka penyidikan kasus di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1).

Kasus yang sedang disidik melibatkan pembukaan kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan yang memasuki kawasan hutan dengan izin dari pemerintah daerah setempat pada periode tertentu. Izin tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi merusak fungsi konservasi hutan lindung.

Menurut Anang, langkah proaktif mendatangi KLHK dilakukan untuk mempercepat pengumpulan bukti yang akurat dan lengkap. “Pihak Ditjen Planologi sangat kooperatif. Beberapa dokumen dan data yang dibutuhkan telah diserahkan dan dicocokkan langsung dengan data yang dimiliki penyidik,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya bersama memperbaiki tata kelola kehutanan nasional agar pengelolaan sumber daya hutan semakin berkelanjutan dan lestari.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri KLHK, Ristianto Pribadi. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi data berlangsung tertib dan penuh kerja sama. “Kami mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Agung. Sinergi antara lembaga penegak hukum dan kementerian teknis seperti ini sangat penting untuk menjamin pengelolaan hutan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan antargenerasi,” katanya.

Baca juga : Presiden Prabowo Beri Penghargaan kepada Polri atas Peran Strategis dalam Swasembada Pangan

Kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di tengah tantangan deforestasi dan konversi lahan yang masih sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Kasus-kasus serupa di kawasan hutan lindung tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga pada kehilangan jasa lingkungan yang vital bagi masyarakat dan iklim global.

Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjadi precedent penting dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perizinan kehutanan, sekaligus mempertegas bahwa pelanggaran atas kawasan lindung tidak akan ditoleransi.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Presiden Prabowo Beri Penghargaan kepada Polri atas Peran Strategis dalam Swasembada Pangan
Next: Penarikan Amerika Serikat dari Organisasi Internasional: Kebijakan “America First” di Era Trump Kedua

Related Stories

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional

KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Hari Lahir Pancasila sebagai Panggilan Nurani Negara

Hari Lahir Pancasila sebagai Panggilan Nurani Negara: Lindungi Martabat Perempuan dari Bayang-Bayang Kekerasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal
  • Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru, Jaga Kebugaran Bhabinkamtibmas sebagai Ujung Tombak Masyarakat
  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.