Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Analisis Yuridis: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Analisis Yuridis: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 minutes read
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK dalam Menjaga Profesionalisme Polri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Dalam dinamika hukum tata negara terkini, Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menyampaikan pandangan mendalam mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini, yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, dinilai bukan sebagai bentuk penyimpangan, melainkan langkah konkret untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan interpretasi autentik terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti dari putusan adalah pembatalan frasa dalam penjelasan pasal yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, karena dianggap menciptakan ambiguïtas dan ketidakpastian hukum.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menerapkan larangan absolut terhadap frasa “jabatan di luar kepolisian”. Interpretasi MK tetap membuka ruang bagi penugasan anggota Polri di luar struktur, selama jabatan tersebut memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok kepolisian, seperti menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

“Kewajiban pengunduran diri atau pensiun dini hanya relevan untuk jabatan yang benar-benar terpisah dari mandat konstitusional Polri,” ungkap Harmoko dalam analisisnya pada 14 Desember lalu. Pembatalan frasa tertentu justru bertujuan memperkuat prinsip profesionalisme dan netralitas institusi, bukan menutup seluruh kemungkinan kolaborasi antarlembaga negara.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025, lanjut Harmoko, hadir sebagai instrumen operasional yang mempertegas batasan tersebut. Melalui Pasal 3 ayat (2), peraturan ini secara spesifik mendelineasi ruang lingkup penugasan pada sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang secara fungsional terkait dengan kewenangan kepolisian. Pendekatan ini menghilangkan potensi multitafsir dan memastikan bahwa penugasan tetap berada dalam koridor hukum yang proporsional.

Baca juga : Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba

Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol ini memiliki fondasi yuridis yang solid, selaras dengan UU Kepolisian serta semangat Putusan MK. “Aturan ini bukan pembangkangan, melainkan wujud ketaatan terhadap konstitusi. Ia memberikan kerangka kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan untuk menghindari penafsiran ekstrem,” tegas Harmoko.

Pandangan ini menyoroti pentingnya membaca putusan Mahkamah Konstitusi secara kontekstual dan sistematis, dengan mempertimbangkan mandat konstitusional Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Di tengah tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, penugasan terbatas dan terukur seperti ini justru mendukung efektivitas negara dalam melindungi masyarakat tanpa mengorbankan independensi institusi.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Multi-Pihak dalam Restocking Benih Ikan untuk Kelestarian Ekosistem Danau Toba
Next: Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung: Pengamanan Polri atas Pembongkaran Bangunan untuk Jalan Poros

Related Stories

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak

TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap: 224 Ekor Burung Langka Selamat dari Penyelundupan di Sumatera Barat
  • eKarsa Meluncur: RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital
  • Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan
  • Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang
  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.