Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Demak

Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Demak

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Demak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 11 Desember 2025 – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat penegak hukum menerapkan hukuman seberat-beratnya terhadap FS (35), ayah kandung yang diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap anak perempuannya sendiri hingga menyebabkan kehamilan, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Kamis (11/12), pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas secara terbuka,” tegas Arifah Fauzi.

Kasus ini terbongkar berkat kewaspadaan seorang guru di sekolah korban yang mencurigai perubahan fisik tidak wajar pada muridnya. Setelah dilakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada ibu korban dan perangkat desa setempat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga Polres Demak berhasil menangkap FS saat sedang bekerja di Gresik, Jawa Timur.

Menurut Arifah, korban berhak mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 69A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan tersebut meliputi:

  • Edukasi kesehatan reproduksi, nilai agama, dan kesusilaan
  • Rehabilitasi sosial dan pendampingan psikososial dari tahap pengobatan hingga pemulihan
  • Pendampingan hukum penuh mulai penyidikan, penuntutan, hingga persidangan

“KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini secara ketat sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal, termasuk jaminan keberlangsungan pendidikan dan masa depannya,” ujar Arifah.

Baca juga : Rumah Batu Wonogiri: Dari Ketahanan terhadap Angin Topan hingga Ikon Wisata Edukasi Anak

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih ketika pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi pelindung utama.

“Kasus incest seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan paling berat terhadap amanah keluarga. Negara hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara FS masih dalam tahap penyidikan lanjutan di Polres Demak dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat setempat menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum serta pemulihan korban yang kini berada di bawah perlindungan lembaga perlindungan anak.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rumah Batu Wonogiri: Dari Ketahanan terhadap Angin Topan hingga Ikon Wisata Edukasi Anak
Next: Eskalasi Ketegangan AS-Kolombia: Ancaman Trump dan Bayang-Bayang Intervensi di Amerika Latin

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.