Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penganiayaan Berat Anak 4 Tahun di Makasar: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka, Motif Cemburu hingga Korban Kehilangan Dua Gigi

Penganiayaan Berat Anak 4 Tahun di Makasar: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka, Motif Cemburu hingga Korban Kehilangan Dua Gigi

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 2 min read
Motif Cemburu hingga Korban Kehilangan Dua Gigi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta Timur, 9 Desember 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak laki-laki berusia empat tahun yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri. Peristiwa yang terjadi di wilayah Makasar, Jakarta Timur, ini terbongkar berkat kewaspadaan warga yang melaporkan kondisi mencurigakan korban pada awal Desember 2025.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyatakan bahwa anak tersebut mengalami kekerasan fisik berulang sejak November 2025 hingga 4 Desember 2025. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh, termasuk kehilangan dua gigi depan dan kesulitan membuka mulut karena benturan keras di area wajah.

“Luka-luka yang dialami anak ini sangat mengenaskan. Selain memar dan baret di hampir seluruh tubuh, dua gigi korban lepas total. Alat yang digunakan pelaku adalah benda-benda rumah tangga sehari-hari, yaitu sendok makan dan sikat cuci pakaian yang keras,” ungkap Sri Yatmini kepada wartawan pada Selasa (9/12).

Hasil penyidikan mengungkap motif yang memilukan: ayah tiri berinisial TSI (32) diduga melakukan kekerasan karena cemburu berlebihan terhadap perhatian yang diberikan istrinya kepada anak kandungnya dari pernikahan sebelumnya. Yang lebih tragis, ibu kandung korban berinisial NR (28) – yang saat ini sedang hamil tua – justru turut serta melakukan penganiayaan dan tidak berupaya melindungi anaknya sendiri.

“Pelaku TSI bukan ayah biologis korban. Kecemburuan terhadap kedekatan ibu dengan anak kandungnya menjadi pemicu utama. Sementara NR ikut melakukan kekerasan bersama-sama,” tambah Sri Yatmini.

Kewaspadaan tetangga menjadi titik balik kasus ini. Warga yang melihat banyak luka tak wajar pada tubuh anak saat bermain di luar rumah segera melapor ke polsek setempat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga kedua pelaku ditangkap pada 5 Desember 2025.

Baca juga : Ancaman Tarif Trump terhadap Meksiko: Krisis Air yang Menguji Ketahanan Pertanian Perbatasan

Saat ini korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit rujukan, mendapatkan pendampingan psikolog anak, dan ditempatkan di rumah aman milik Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan jangka panjangnya.

Kedua tersangka dijerat multid pasal berlapis, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Karena pelaku merupakan orang tua/wali yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok.

“Ancaman maksimal bagi keduanya mencapai tujuh tahun penjara ditambah denda Rp72 juta. Kami akan proses secara maksimal agar ada efek jera,” tegas Sri Yatmini.

Kasus ini kembali menunjukkan masih rentannya perlindungan anak di lingkup keluarga sendiri, sekaligus membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Polisi menghimbau agar setiap warga tidak ragu melapor jika mencurigai ada anak yang menjadi korban kekerasan, karena satu laporan dapat menyelamatkan nyawa dan masa depan seorang anak.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ancaman Tarif Trump terhadap Meksiko: Krisis Air yang Menguji Ketahanan Pertanian Perbatasan
Next: Peluncuran Indeks Integritas Nasional Jadi Titik Kulminasi Hakordia 2025 di Yogyakarta

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.