Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tidak lagi semata-mata memberikan kebebasan ekonomi kepada korporasi, melainkan disertai tanggung jawab lingkungan yang bersifat imperatif. Pelanggaran terhadap kewajiban konservasi dapat berujung pada penetapan status tanah terlantar hingga pencabutan hak.

“Setiap hak atas tanah yang diberikan negara selalu diikat oleh tiga elemen yang tidak terpisahkan: Right, Responsibility, dan Restriction — yang kami sebut konsep 3R,” ungkap Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam forum koordinasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/12/2025).

Menurut Rudi, konsep 3R ini menjadi fondasi manajemen pertanahan modern yang diterapkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Pemegang HGU tidak hanya diberi hak untuk melakukan kegiatan usaha, tetapi wajib secara aktif menjaga fungsi ekologis lahan, termasuk melindungi sempadan sungai, kawasan resapan air, dan zona penyangga yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

“Jika aktivitas usaha mengakibatkan kerusakan ekosistem — misalnya pengurangan lebar sempadan sungai atau alih fungsi kawasan konservasi tanpa izin — maka itu merupakan pelanggaran berat terhadap sifat hak yang diberikan,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN telah membentuk satuan tugas pengawasan berlapis yang melibatkan kantor wilayah dan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota. Mekanisme ini memungkinkan deteksi dini terhadap indikasi ketidakpatuhan.

“Langkah pertama adalah teguran tertulis disertai batas waktu perbaikan. Jika perusahaan tetap abai, kami akan memproses penetapan tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021,” jelas Rudi.

Penetapan tanah terlantar bukan sekadar status administratif, melainkan pintu masuk bagi pencabutan hak secara permanen. Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa pencabutan izin tetap menjadi opsi terakhir. “Prioritas kami adalah koreksi dan kepatuhan, bukan langsung menghukum. Namun negara tidak akan ragu mengambil alih kembali tanah yang dikelola secara tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Baca juga : Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Dalam konteks desentralisasi tata ruang pasca-UU Cipta Kerja, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan luas untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, Rudi menekankan bahwa kebebasan tersebut tetap harus selaras dengan kepentingan nasional, terutama terkait perlindungan kawasan lindung dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

“Setiap usulan perubahan fungsi kawasan hutan harus melalui mekanisme kesepakatan lintas kementerian. Tidak ada lagi perubahan sepihak yang mengorbankan daya dukung lingkungan demi investasi jangka pendek,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan yang melihat maraknya relaksasi tata ruang di daerah sebagai risiko deforestasi dan degradasi lingkungan. Dengan penguatan konsep 3R dan pengawasan berbasis data spasial, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis lahan tetap berjalan dalam koridor keberlanjutan ekologis.

“Tujuan akhirnya sederhana: setiap hektare tanah di Indonesia harus memberikan manfaat maksimal bagi rakyat tanpa mengorbankan generasi mendatang,” tutup Rudi Rubijaya.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
Next: KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.