RI News Portal. Palu – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa percepatan digitalisasi layanan hukum merupakan keniscayaan untuk menciptakan sistem pembentukan regulasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Palu, Jumat (tanggal belum dirilis resmi).
Dalam paparannya, Supratman menggarisbawahi sejumlah persoalan struktural yang masih membelenggu pembentukan peraturan di Indonesia, antara lain maraknya “obesitas regulasi”, tumpang tindih antar-kebijakan, serta lemahnya sinkronisasi antara peraturan pusat dan daerah. Ia menyebut fenomena tersebut tidak hanya memperlambat birokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat investasi dan pembangunan.
“Harmonisasi hukum adalah prasyarat mutlak bagi tata kelola pemerintahan yang solid. Daerah tidak lagi sekadar pelaksana, melainkan harus menjadi co-creator kebijakan nasional,” tegas Supratman.
Ia menekankan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib lahir dari proses yang cermat, taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat setempat.

Sebagai langkah konkret, Supratman mendorong optimalisasi aplikasi e-Harmonisasi sebagai instrumen transformasi digital dalam proses legislasi daerah. Menurutnya, platform ini memungkinkan harmonisasi rancangan peraturan dilakukan secara real-time, meminimalkan duplikasi, dan mempercepat tahapan pengujian sebelum disahkan.
“Digitalisasi bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Hanya dengan infrastruktur digital yang andal, birokrasi kita dapat bekerja lebih cepat, lebih bersih, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menteri juga mengingatkan sejumlah agenda prioritas yang harus segera dituntaskan pemerintah daerah, di antaranya:
- Perampingan regulasi untuk mengatasi obesitas aturan
- Penegasan hierarki peraturan serta kedudukan surat edaran sebagai instrumen kebijakan
- Kewajiban harmonisasi sesuai Pasal 58 dan Pasal 63 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Pelaksanaan evaluasi regulasi secara berkala
- Percepatan transformasi digital seluruh tahapan legislasi daerah
Baca juga : Menteri Kebudayaan Sambut Baik Usulan Restitusi Warisan Budaya Bawah Air dari Flinders University
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan kesiapan jajarannya untuk memperkuat pendampingan intensif kepada seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
“Rapat koordinasi ini menjadi titik balik bagi peningkatan kualitas produk hukum daerah. Kami berkomitmen memastikan setiap Raperda disusun dengan metodologi yang benar, sesuai asas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rakhmat.
Ia menambahkan, regulasi yang berkualitas tinggi akan berdampak langsung pada kepastian berinvestasi, efektivitas perlindungan sosial, serta peningkatan layanan publik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, lanjutnya, akan terus berperan sebagai mitra strategis daerah dalam membangun budaya hukum yang kuat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel.
Langkah percepatan digitalisasi yang digaungkan Menteri Supratman sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang ramping dan berbasis teknologi. Di tengah kritik terhadap lambatnya harmonisasi regulasi pusat-daerah, inisiatif ini diharapkan menjadi katalis bagi perbaikan sistemik yang selama ini menjadi ganjalan utama pembangunan nasional.
Pewarta : Vie

