Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Larang Lima Eks-Pejabat Pajak Bepergian ke Luar Negeri dalam Penyidikan Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020

Kejagung Larang Lima Eks-Pejabat Pajak Bepergian ke Luar Negeri dalam Penyidikan Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Kejagung Larang Lima Eks-Pejabat Pajak Bepergian ke Luar Negeri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 20 November 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan meminta pencegahan ke luar negeri terhadap lima mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak bagi sejumlah perusahaan atau wajib pajak dalam rentang tahun 2016 hingga 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya permintaan pencekalan tersebut ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/11). “Benar, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Kelima individu yang dikenakan pencegahan adalah KD (mantan Direktur Jenderal Pajak), BNDP, HBP, KL, dan VRH. Menurut Anang Supriatna, kelima orang tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi penerbitan surat pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap kelima nama tersebut. Masa berlaku pencegahan ditetapkan selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan alasan resmi “korupsi”.

Penyidikan kasus ini sebelumnya ditandai dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada beberapa lokasi yang diduga terkait perkara. “Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah tempat sehubungan dugaan tindak pidana korupsi berupa memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016–2020 oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” kata Anang Supriatna pada Senin (17/11) lalu.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum merinci lokasi penggeledahan maupun konstruksi perkara secara utuh. Yang pasti, kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur pajak yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang masih terus didalami.

Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum secara formal. Pencegahan ke luar negeri terhadap para mantan pejabat tinggi ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung serius menutup celah pelarian tersangka potensial sekaligus memastikan ketersediaan para saksi kunci selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga : Prabowo Terima Delegasi Grupo Sistema Rusia: Dari Obat Generik Murah hingga Galangan Kapal Listrik Lokal

Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara maupun identitas perusahaan-perusahaan yang diduga mendapat keuntungan dari praktik manipulasi kewajiban pajak tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk dokumen keuangan dan keterangan para pihak terkait.

Kasus ini menambah panjang daftar penyidikan korupsi di sektor perpajakan yang kembali mencuat setelah beberapa tahun terakhir publik dihebohkan dengan skandal serupa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kejaksaan Agung menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara di bidang perpajakan.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Terima Delegasi Grupo Sistema Rusia: Dari Obat Generik Murah hingga Galangan Kapal Listrik Lokal
Next: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar kepada PT Taspen

Related Stories

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
  • Proyek Mega Kushner di Albania: Antara Ambisi Pariwisata dan Perlawanan Lingkungan
  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.