Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo karena Masalah Perizinan

Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo karena Masalah Perizinan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 2 minutes read
Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo karena Masalah Perizinan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandung, 29 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang masyarakat berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Larangan ini dikeluarkan menyusul pembukaan kembali kebun binatang tersebut oleh pengelola sejak pekan lalu, meskipun pengelola belum memiliki izin sewa tanah dari Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan respons atas peringatan kedua dari Pemkot Bandung kepada pengelola. “Kami tidak ingin memperkeruh suasana. Karena belum ada pengelola resmi, kami terbitkan larangan ini,” ujar Farhan saat ditemui di Bandung, Rabu (29/10/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan nomor 162-BKAD/2025, berisi larangan kunjungan ke Bandung Zoo hingga perizinan resmi diselesaikan.

Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandung saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan status perizinan pengelola baru Bandung Zoo. “Kami ingin memastikan perizinan sudah aman terlebih dahulu. Baru setelah itu kebun binatang dapat dibuka kembali untuk masyarakat,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk menjamin legalitas pengelolaan dan keamanan operasional kebun binatang tersebut.

Sebelumnya, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, mengumumkan bahwa kebun binatang tersebut telah dibuka secara terbatas sejak pekan lalu, setelah ditutup sejak 6 Agustus 2025. Pembukaan ini dikhususkan untuk pelajar dan tamu undangan dengan akses masuk gratis. Sulhan menyebutkan bahwa pembukaan dilakukan untuk memenuhi permintaan dari sekolah-sekolah yang ingin memanfaatkan Bandung Zoo sebagai sarana pembelajaran sesuai kurikulum.

Namun, langkah pengelola ini memicu keberatan dari Pemkot Bandung. Farhan menegaskan bahwa pembukaan tanpa izin resmi dapat menimbulkan risiko hukum dan operasional. “Kami memahami antusiasme masyarakat, terutama dari kalangan pelajar, tetapi prosedur harus dijalankan dengan benar,” tambahnya.

Baca juga : KPK Intensifkan Penyidikan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Libatkan Komisaris dan Tersangka Lintas Kasus

Konflik perizinan ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan aset publik di tengah tingginya minat masyarakat terhadap fasilitas seperti Bandung Zoo. Hingga kini, Pemkot Bandung belum mengumumkan kapan kebun binatang tersebut dapat kembali beroperasi secara resmi. Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan ini hingga status pengelolaan Bandung Zoo rampung diselesaikan.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KPK Intensifkan Penyidikan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Libatkan Komisaris dan Tersangka Lintas Kasus
Next: Indonesia Siapkan Lahan 240 Ribu Hektare untuk Dukung Mandatori Bioetanol 10 Persen

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 59 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by