RI News Portal. Bandung, 29 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang masyarakat berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Larangan ini dikeluarkan menyusul pembukaan kembali kebun binatang tersebut oleh pengelola sejak pekan lalu, meskipun pengelola belum memiliki izin sewa tanah dari Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan respons atas peringatan kedua dari Pemkot Bandung kepada pengelola. “Kami tidak ingin memperkeruh suasana. Karena belum ada pengelola resmi, kami terbitkan larangan ini,” ujar Farhan saat ditemui di Bandung, Rabu (29/10/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan nomor 162-BKAD/2025, berisi larangan kunjungan ke Bandung Zoo hingga perizinan resmi diselesaikan.
Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandung saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan status perizinan pengelola baru Bandung Zoo. “Kami ingin memastikan perizinan sudah aman terlebih dahulu. Baru setelah itu kebun binatang dapat dibuka kembali untuk masyarakat,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk menjamin legalitas pengelolaan dan keamanan operasional kebun binatang tersebut.

Sebelumnya, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, mengumumkan bahwa kebun binatang tersebut telah dibuka secara terbatas sejak pekan lalu, setelah ditutup sejak 6 Agustus 2025. Pembukaan ini dikhususkan untuk pelajar dan tamu undangan dengan akses masuk gratis. Sulhan menyebutkan bahwa pembukaan dilakukan untuk memenuhi permintaan dari sekolah-sekolah yang ingin memanfaatkan Bandung Zoo sebagai sarana pembelajaran sesuai kurikulum.
Namun, langkah pengelola ini memicu keberatan dari Pemkot Bandung. Farhan menegaskan bahwa pembukaan tanpa izin resmi dapat menimbulkan risiko hukum dan operasional. “Kami memahami antusiasme masyarakat, terutama dari kalangan pelajar, tetapi prosedur harus dijalankan dengan benar,” tambahnya.
Konflik perizinan ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan aset publik di tengah tingginya minat masyarakat terhadap fasilitas seperti Bandung Zoo. Hingga kini, Pemkot Bandung belum mengumumkan kapan kebun binatang tersebut dapat kembali beroperasi secara resmi. Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan ini hingga status pengelolaan Bandung Zoo rampung diselesaikan.
Pewarta : Vie

