RI News Portal. Semarang, 29 Oktober 2025 – Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini memasuki tahap baru dengan dilaporkannya peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Senin, 28 Oktober 2025. Pelapor, Miftakul Ma’na, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, secara resmi mengadukan peristiwa yang diduga melibatkan seorang pemilik kafe karaoke di kawasan tersebut.
Menurut Miftakul, kejadian bermula saat ia dan beberapa rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Dalam peristiwa tersebut, terlapor diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Islam saat Miftakul memesan makanan. Tak hanya itu, terlapor juga disebutkan sempat menunjukkan sikap tidak hormat terhadap suara azan di masjid setempat dan melakukan tindakan agresif dengan menendang meja pelanggan di tempat usahanya.
“Setelah marah-marah di resto Paradise Bandungan, Ibo mendatangi kami di parkiran. Bukannya meminta maaf, ia justru meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftakul. Merasa keyakinannya telah disinggung, ia memutuskan menempuh jalur hukum untuk memastikan kasus ini diusut secara transparan dan tidak memicu fitnah di masyarakat. Sebagai alat bukti, Miftakul menyerahkan rekaman video dan audio kejadian yang tersimpan dalam sebuah flashdisk kepada penyidik.

Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Feradi WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini bukan sekadar protes moral, melainkan langkah hukum serius untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap proses hukum ini dapat mencegah potensi perpecahan di masyarakat akibat isu yang berkembang liar.
Terkait isu perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, Miftakul menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak lain, bukan terlapor. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan penyelidikan di lapangan.
Baca juga : Tragedi di Tanjakan Kerdonmiri: Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang adil, tanpa memicu konflik lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Kami berkomitmen menyajikan informasi secara netral dan berimbang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami membuka ruang untuk hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta: Dandy Setiawan

