Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas

KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim- 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 3 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022, di mana ia divonis 9 tahun penjara atas kasus serupa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam. “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Modus korupsi ini melibatkan penyusunan aspirasi yang tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, sehingga dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD justru menjadi ajang pembagian fee atau “bancakan” oleh oknum tertentu. Akibatnya, hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat, sementara sisanya disalahgunakan melalui pemberian suap awal atau “ijon”. Total dana pokir yang dikelola mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mencapai Rp398,7 miliar selama empat tahun, dengan dugaan commitment fee sebesar Rp32,2 miliar yang diterimanya.

Empat tersangka utama sebagai penerima suap adalah Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini anggota DPR RI), Achmad Iskandar (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad). Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, termasuk anggota DPRD, pihak swasta, dan mantan kepala desa dari berbagai kabupaten seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Beberapa di antaranya, seperti Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024-2029 sekaligus pihak swasta dari Gresik) dan Moch Mahrus (pihak swasta Probolinggo yang kini anggota DPRD Jatim), menunjukkan keterlibatan aktor politik yang masih aktif. KPK juga telah menahan empat tersangka pemberi suap—Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan—untuk 20 hari pertama, setelah mereka menjalani pemeriksaan. Satu tersangka lain, A. Royan, mangkir karena alasan kesehatan.

Baca juga : Industri Wisata Harus Berpijak pada Etika Ekologi, Kata Akademisi dan Aktivis

Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam mekanisme pokir legislatif yang seharusnya menjadi instrumen representasi aspirasi bottom-up, tetapi justru rentan terhadap kolusi antara legislator, koordinator lapangan (korlap), dan pihak swasta. Proposal dana hibah sering dibuat asal-asalan tanpa verifikasi lapangan, mengakibatkan proyek fisik berkualitas rendah dan kerugian negara yang masif. Hal ini sejalan dengan studi korupsi di Indonesia yang menyoroti bagaimana dana otonomi daerah menjadi “magnet” penyimpangan, di mana fee 15-20 persen untuk pimpinan DPRD menjadi praktik umum.

KPK kini melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan Pemprov Jatim untuk mereformasi proses perencanaan dan penganggaran, mencegah rekurensi kasus serupa. Penyidik juga menyita aset seperti dua rumah senilai Rp3,2 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan integritas legislatif di tingkat provinsi, di mana aspirasi rakyat tak lagi menjadi alat eksploitasi.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Industri Wisata Harus Berpijak pada Etika Ekologi, Kata Akademisi dan Aktivis
Next: DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun RPJP 2025–2045, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Related Stories

Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella

Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Mengabdi dalam Kesederhanaan

Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Transformasi Peran dan Dedikasi

Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi
  • Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78
  • Denyut Olahraga Komunitas: Membedah Turnamen DDC Cup 2026 sebagai Ruang Pembinaan Atlet Muda dan Rekonsiliasi Sosial Pedukuhan di Dongko
  • Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah: Paralisis Anggaran KONI Kota Blitar dan Implikasinya Terhadap Pembinaan Atlet Prospektif
  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by