Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Supremasi Hukum sebagai Pengawal Kebebasan Beragama: Perspektif Pancasila dalam Membangun Kerukunan Nasional

Supremasi Hukum sebagai Pengawal Kebebasan Beragama: Perspektif Pancasila dalam Membangun Kerukunan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Supremasi Hukum sebagai Pengawal Kebebasan Beragama
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 20 September 2025 – Di tengah dinamika masyarakat multikultural Indonesia, kebebasan beragama sering kali menjadi isu sensitif yang memerlukan pendekatan holistik. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa konsep ini bukanlah entitas mandiri, melainkan harus diintegrasikan dengan prinsip supremasi hukum untuk menghindari degradasi menjadi slogan kosong tanpa aplikasi nyata. Pernyataan ini muncul dalam konteks diskusi literasi keagamaan lintas budaya, menyoroti bagaimana hukum berfungsi sebagai fondasi keadilan sosial.

Dalam acara Hybrid Upgrading Workshop Literasi Keagamaan Lintas Budaya yang digelar di Jakarta pada Jumat lalu, Kepala BPSDM Hukum Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani, menggarisbawahi peran krusial supremasi hukum. “Supremasi hukum adalah pilar yang memastikan kebebasan beragama tetap berada dalam koridor keadilan,” katanya, menekankan bahwa tanpa pengawalan hukum, kebebasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan atau konflik.

Mengacu pada pemikiran filsuf hukum klasik Albert Venn Dicey, Gusti Ayu menjelaskan konsep rule of law yang menuntut penerapan hukum secara egaliter, bebas dari diskriminasi dan arbitrer. Teori Dicey, yang pertama kali dikemukakan pada abad ke-19 dalam karyanya Introduction to the Study of the Law of the Constitution, menekankan tiga prinsip utama: supremasi hukum atas kekuasaan sewenang-wenang, kesetaraan di hadapan hukum, serta hak konstitusional yang dijamin oleh pengadilan. Di Indonesia, prinsip ini selaras dengan negara hukum Pancasila, yang tidak hanya mengejar kepastian hukum semata, tetapi juga menekankan substansi keadilan, kemanusiaan, dan peradaban.

Gusti Ayu membedakan antara rule by law—di mana hukum dijadikan instrumen kekuasaan—dengan rule of law yang menjamin keadilan autentik. Pendekatan ini, menurutnya, menjadi kunci dalam mewujudkan kerukunan antarwarga beragama, sejalan dengan fungsi negara modern untuk mempromosikan kesejahteraan sosial. Dalam perspektif akademis, hal ini menggemakan teori integrasi sosial Emile Durkheim, yang melihat solidaritas masyarakat sebagai hasil dari norma bersama, di mana hukum berperan sebagai perekat moral.

Untuk memperkuat integrasi nasional, Gusti Ayu mengusulkan beberapa strategi multidimensi. Pertama, penguatan ideologi Pancasila sebagai fondasi filosofis bangsa. “Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia harus terus diperkuat serta dihayati oleh seluruh masyarakat,” ujarnya. Pancasila, dengan sila pertama yang menjamin ketuhanan yang maha esa, menjadi kerangka inklusif yang mampu menampung keragaman tanpa mengorbankan persatuan.

Baca juga : Dugaan Mangkraknya Proyek Perkuatan Tebing Sungai di Kapuas Hulu: Pembiaran Supervisi dan Kerugian Negara yang Terabaikan

Kedua, promosi dialog dan kolaborasi lintas kelompok. Ini mencakup inisiatif seperti forum diskusi, pertukaran budaya, dan kegiatan sosial bersama yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan budaya. Pendekatan ini mirip dengan model dialog interkultural Jurgen Habermas, yang menekankan komunikasi rasional untuk mencapai pemahaman bersama, sehingga mengurangi prasangka dan membangun kepercayaan.

Ketiga, pencapaian keadilan sosial-ekonomi untuk mencegah konflik akibat kesenjangan. Gusti Ayu menyoroti bahwa disparitas ekonomi sering menjadi pemicu perpecahan, sehingga upaya meratakan pembangunan dan mengentaskan kemiskinan esensial untuk memperkokoh persatuan. Dalam konteks ini, ia merujuk pada konsep keadilan distributif John Rawls, di mana kebijakan negara harus memprioritaskan kelompok paling rentan untuk mencapai masyarakat yang adil.

Terakhir, peningkatan peran sinergis antara lembaga swasta, instansi pemerintah, dan masyarakat sipil. “Sinergisitas antara ketiganya berperan untuk membuat program-program yang berperan untuk mendorong kerukunan dan pendidikan tentang bangsa, sehingga nilai-nilai persatuan dan kesatuan negara dapat ditanamkan dengan baik,” tambah Gusti Ayu. Kolaborasi ini dapat dianalogikan dengan model governance partisipatif, di mana aktor non-negara turut berkontribusi dalam pembentukan kebijakan, sebagaimana dibahas dalam studi tata kelola modern oleh para ahli seperti Elinor Ostrom.

Workshop ini, yang diikuti secara hybrid oleh peserta dari berbagai daerah, menjadi platform untuk mendiskusikan implementasi konkret dari prinsip-prinsip tersebut. Dalam era digital saat ini, di mana informasi keagamaan sering tersebar melalui media sosial, penguatan literasi menjadi semakin urgent untuk mencegah radikalisasi dan mempromosikan toleransi. BPSDM Hukum Kemenkumham berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa, guna membekali aparatur dan masyarakat dengan pemahaman mendalam tentang harmoni antara kebebasan beragama dan supremasi hukum.

Berita ini disusun dengan pendekatan jurnalistik akademis yang mengintegrasikan analisis teoritis untuk memberikan kedalaman, berbeda dari format media online konvensional yang lebih fokus pada ringkasan faktual. Pembaca diundang untuk berpartisipasi melalui komentar di bawah, berbagi pengalaman dialog lintas budaya, atau mengusulkan topik workshop mendatang guna memperkaya diskusi nasional.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Mangkraknya Proyek Perkuatan Tebing Sungai di Kapuas Hulu: Pembiaran Supervisi dan Kerugian Negara yang Terabaikan
Next: Satpol PP Jakarta Barat Selidiki Dua Indekos Tanjung Duren Utara atas Dugaan Prostitusi dan Pelanggaran Izin

Related Stories

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan
2 min read

Indonesia Bidik Talenta Global: Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.