Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Satpol PP Jakarta Barat Selidiki Dua Indekos Tanjung Duren Utara atas Dugaan Prostitusi dan Pelanggaran Izin

Satpol PP Jakarta Barat Selidiki Dua Indekos Tanjung Duren Utara atas Dugaan Prostitusi dan Pelanggaran Izin

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 2 minutes read
Satpol PP Jakarta Barat Selidiki Dua Indekos Tanjung Duren Utara atas Dugaan Prostitusi dan Pelanggaran Izin
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 20 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat tengah menyelidiki dua indekos di wilayah RW 01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, yang diduga tidak mengantongi izin usaha dan menjadi sarang prostitusi terselubung. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan warga serta informasi dari media yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa timnya telah mendatangi kedua indekos tersebut pada Jumat (19/9) untuk mengumpulkan keterangan. Indekos pertama, yang berlokasi di nomor 33B, merupakan bangunan tiga lantai dengan 20 kamar, 13 di antaranya telah terisi. Sementara indekos kedua di nomor 10 juga berbentuk bangunan tiga lantai, namun hanya memiliki lima kamar dengan empat kamar yang sudah terisi.

“Kami sudah mendatangi lokasi untuk mendata dan menanyakan soal perizinan. Namun, petugas hanya bertemu dengan penjaga indekos yang mengaku tidak mengetahui status perizinan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta.

Agus menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik kedua indekos untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Jika terbukti tidak memiliki izin usaha, sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan diterapkan. Selain itu, Satpol PP Jakarta Barat berencana berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudis Dukcapil) Jakarta Barat untuk melakukan operasi yustisi guna memeriksa data kependudukan penghuni indekos.

Terkait dugaan praktik prostitusi, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum bisa memastikan adanya praktik prostitusi. Ini masih dugaan berdasarkan laporan warga dan informasi dari media. Kami sedang mendalami kasus ini,” ungkapnya.

Baca juga : Supremasi Hukum sebagai Pengawal Kebebasan Beragama: Perspektif Pancasila dalam Membangun Kerukunan Nasional

Penyelidikan ini menjadi sorotan karena menyangkut isu ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi di wilayah perkotaan. Satpol PP berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang terbukti, sekaligus memastikan langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Warga sekitar menyambut baik respons cepat Satpol PP, meski beberapa di antaranya meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah stigma terhadap lingkungan RW 01 Tanjung Duren Utara. Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait status perizinan dan dugaan aktivitas ilegal di kedua indekos tersebut.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Supremasi Hukum sebagai Pengawal Kebebasan Beragama: Perspektif Pancasila dalam Membangun Kerukunan Nasional
Next: Pemerintah Indonesia Dorong Transisi Energi: Strategi Pengurangan Subsidi Listrik Melalui Inovasi PLTS Tanpa Beban Tarif Masyarakat

Related Stories

RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital

eKarsa Meluncur: RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 menit ago 0
Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan

Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan

Jurnalis RI News Portal Posted on 27 menit ago 0
Perlindungan Hukum Nyata

Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang

Jurnalis RI News Portal Posted on 36 menit ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • eKarsa Meluncur: RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital
  • Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan
  • Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang
  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
  • Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.