Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Satpol PP Jakarta Barat Selidiki Dua Indekos Tanjung Duren Utara atas Dugaan Prostitusi dan Pelanggaran Izin

Satpol PP Jakarta Barat Selidiki Dua Indekos Tanjung Duren Utara atas Dugaan Prostitusi dan Pelanggaran Izin

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Satpol PP Jakarta Barat Selidiki Dua Indekos Tanjung Duren Utara atas Dugaan Prostitusi dan Pelanggaran Izin
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 20 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat tengah menyelidiki dua indekos di wilayah RW 01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, yang diduga tidak mengantongi izin usaha dan menjadi sarang prostitusi terselubung. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan warga serta informasi dari media yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa timnya telah mendatangi kedua indekos tersebut pada Jumat (19/9) untuk mengumpulkan keterangan. Indekos pertama, yang berlokasi di nomor 33B, merupakan bangunan tiga lantai dengan 20 kamar, 13 di antaranya telah terisi. Sementara indekos kedua di nomor 10 juga berbentuk bangunan tiga lantai, namun hanya memiliki lima kamar dengan empat kamar yang sudah terisi.

“Kami sudah mendatangi lokasi untuk mendata dan menanyakan soal perizinan. Namun, petugas hanya bertemu dengan penjaga indekos yang mengaku tidak mengetahui status perizinan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta.

Agus menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik kedua indekos untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Jika terbukti tidak memiliki izin usaha, sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan diterapkan. Selain itu, Satpol PP Jakarta Barat berencana berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudis Dukcapil) Jakarta Barat untuk melakukan operasi yustisi guna memeriksa data kependudukan penghuni indekos.

Terkait dugaan praktik prostitusi, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum bisa memastikan adanya praktik prostitusi. Ini masih dugaan berdasarkan laporan warga dan informasi dari media. Kami sedang mendalami kasus ini,” ungkapnya.

Baca juga : Supremasi Hukum sebagai Pengawal Kebebasan Beragama: Perspektif Pancasila dalam Membangun Kerukunan Nasional

Penyelidikan ini menjadi sorotan karena menyangkut isu ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi di wilayah perkotaan. Satpol PP berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang terbukti, sekaligus memastikan langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Warga sekitar menyambut baik respons cepat Satpol PP, meski beberapa di antaranya meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah stigma terhadap lingkungan RW 01 Tanjung Duren Utara. Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait status perizinan dan dugaan aktivitas ilegal di kedua indekos tersebut.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Supremasi Hukum sebagai Pengawal Kebebasan Beragama: Perspektif Pancasila dalam Membangun Kerukunan Nasional
Next: Pemerintah Indonesia Dorong Transisi Energi: Strategi Pengurangan Subsidi Listrik Melalui Inovasi PLTS Tanpa Beban Tarif Masyarakat

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.