
RI News Portal. Semarang, 16 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Semarang kembali menghadirkan kebijakan fiskal pro-masyarakat melalui pembebasan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam penerapan pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.
Sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB pada Maret 2025, Pemkot Semarang berkomitmen memberikan keringanan fiskal. Menurut Agustina, langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, sejalan dengan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota.
“Perlu ditegaskan, kebijakan ini komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar Agustina, Jumat (15/8/2025).

Realisasi PBB hingga 14 Agustus 2025 tercatat sebesar 71,78% dari target Rp704,6 miliar, menunjukkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Pencapaian ini memungkinkan Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif dan tidak menaikkan PBB tahun 2025. Bahkan, pemerintah daerah memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025.
Agustina menjelaskan, kebijakan keringanan pajak mencakup beberapa program, antara lain pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta, serta keringanan bagi wajib pajak pribadi maupun badan tertentu. Penerima manfaat antara lain masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya, hingga sekolah swasta.
“Kebijakan ini bagian dari upaya Pemkot Semarang meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan sekaligus memastikan penerapan pajak lebih tepat sasaran,” tutur Agustina.
Dari perspektif akademis, langkah ini sejalan dengan teori keadilan fiskal dan redistribusi pendapatan. Dengan memberikan pembebasan dan keringanan PBB kepada kelompok rentan, Pemkot tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga meminimalkan ketimpangan sosial. Penerapan prinsip progresivitas pajak dapat meningkatkan legitimasi pemerintah daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal.
Agustina menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa kebijakan ini akan membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan. “Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.
Pewarta : Sriyanto
