
RI News Portal. Lampung Utara – Pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, implementasi regulasi tersebut masih jauh dari harapan di sejumlah wilayah, termasuk di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Seorang warga Kelurahan Kota Alam, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di kantor kelurahan saat hendak mengurus berkas pengaktifan BPJS untuk anaknya yang sedang sakit.
“Saya datang sekitar jam 1 siang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengaktifan BPJS anak saya. Kantor terlihat sepi, hanya ada empat orang. Saya sampaikan maksud saya, tapi petugas bilang masih jam istirahat dan pegawai yang mengetik surat sedang pulang. Saya disuruh menunggu, tapi sampai hampir jam dua belum juga datang. Akhirnya semua rencana saya ke puskesmas dan dinas sosial batal.”

Warga tersebut menilai pelayanan yang diterimanya tidak mencerminkan prinsip dasar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009, terutama terkait kepastian waktu pelayanan dan tanggung jawab petugas.
UU No. 25 Tahun 2009 menetapkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Pasal 4 undang-undang tersebut menekankan prinsip akuntabilitas, partisipatif, dan kepastian waktu sebagai elemen utama pelayanan.
Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola pelayanan publik di wilayahnya. Dalam konteks ini, kelurahan sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
Baca juga : Gerakan Pangan Murah Bidpropam Polda Jateng: Strategi Intervensi Sosial dalam Stabilitas Harga Beras
Kejadian di Kelurahan Kota Alam menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap kedua regulasi tersebut, terutama dalam hal:
- Ketidakhadiran petugas pada jam kerja
- Tidak adanya sistem pelayanan alternatif saat pegawai utama tidak tersedia
- Kurangnya kepastian waktu dan informasi kepada warga
Warga berharap agar Lurah Kota Alam segera mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan aparatur kelurahan dan membenahi sistem pelayanan. Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Penegakan disiplin kerja sesuai jam operasional
- Penempatan petugas pengganti atau sistem digital untuk pelayanan dasar
- Pelatihan berkala tentang etika pelayanan publik dan pemahaman regulasi
Kejadian ini menjadi cerminan penting bahwa regulasi pelayanan publik belum sepenuhnya diinternalisasi oleh aparatur kelurahan. Padahal, pelayanan yang prima bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga soal empati dan tanggung jawab terhadap kebutuhan mendesak warga. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap unit pelayanan, termasuk kelurahan, menjalankan fungsinya sesuai amanat undang-undang demi kepercayaan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Yosep Sukardi
