Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Buruknya Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Kota Alam: Warga Kecewa, Regulasi Diabaikan

Buruknya Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Kota Alam: Warga Kecewa, Regulasi Diabaikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Buruknya Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Kota Alam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Utara – Pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, implementasi regulasi tersebut masih jauh dari harapan di sejumlah wilayah, termasuk di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Seorang warga Kelurahan Kota Alam, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di kantor kelurahan saat hendak mengurus berkas pengaktifan BPJS untuk anaknya yang sedang sakit.

“Saya datang sekitar jam 1 siang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengaktifan BPJS anak saya. Kantor terlihat sepi, hanya ada empat orang. Saya sampaikan maksud saya, tapi petugas bilang masih jam istirahat dan pegawai yang mengetik surat sedang pulang. Saya disuruh menunggu, tapi sampai hampir jam dua belum juga datang. Akhirnya semua rencana saya ke puskesmas dan dinas sosial batal.”

Warga tersebut menilai pelayanan yang diterimanya tidak mencerminkan prinsip dasar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009, terutama terkait kepastian waktu pelayanan dan tanggung jawab petugas.

UU No. 25 Tahun 2009 menetapkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Pasal 4 undang-undang tersebut menekankan prinsip akuntabilitas, partisipatif, dan kepastian waktu sebagai elemen utama pelayanan.

Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola pelayanan publik di wilayahnya. Dalam konteks ini, kelurahan sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.

Baca juga : Gerakan Pangan Murah Bidpropam Polda Jateng: Strategi Intervensi Sosial dalam Stabilitas Harga Beras

Kejadian di Kelurahan Kota Alam menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap kedua regulasi tersebut, terutama dalam hal:

  • Ketidakhadiran petugas pada jam kerja
  • Tidak adanya sistem pelayanan alternatif saat pegawai utama tidak tersedia
  • Kurangnya kepastian waktu dan informasi kepada warga

Warga berharap agar Lurah Kota Alam segera mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan aparatur kelurahan dan membenahi sistem pelayanan. Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Penegakan disiplin kerja sesuai jam operasional
  • Penempatan petugas pengganti atau sistem digital untuk pelayanan dasar
  • Pelatihan berkala tentang etika pelayanan publik dan pemahaman regulasi

Kejadian ini menjadi cerminan penting bahwa regulasi pelayanan publik belum sepenuhnya diinternalisasi oleh aparatur kelurahan. Padahal, pelayanan yang prima bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga soal empati dan tanggung jawab terhadap kebutuhan mendesak warga. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap unit pelayanan, termasuk kelurahan, menjalankan fungsinya sesuai amanat undang-undang demi kepercayaan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Yosep Sukardi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gerakan Pangan Murah Bidpropam Polda Jateng: Strategi Intervensi Sosial dalam Stabilitas Harga Beras
Next: Polda Jateng Kerahkan Seluruh Fungsi Kepolisian Amankan Demonstrasi Besar di Pati

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 menit ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.