Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Buruknya Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Kota Alam: Warga Kecewa, Regulasi Diabaikan

Buruknya Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Kota Alam: Warga Kecewa, Regulasi Diabaikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Buruknya Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Kota Alam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Utara – Pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, implementasi regulasi tersebut masih jauh dari harapan di sejumlah wilayah, termasuk di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Seorang warga Kelurahan Kota Alam, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di kantor kelurahan saat hendak mengurus berkas pengaktifan BPJS untuk anaknya yang sedang sakit.

“Saya datang sekitar jam 1 siang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengaktifan BPJS anak saya. Kantor terlihat sepi, hanya ada empat orang. Saya sampaikan maksud saya, tapi petugas bilang masih jam istirahat dan pegawai yang mengetik surat sedang pulang. Saya disuruh menunggu, tapi sampai hampir jam dua belum juga datang. Akhirnya semua rencana saya ke puskesmas dan dinas sosial batal.”

Warga tersebut menilai pelayanan yang diterimanya tidak mencerminkan prinsip dasar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009, terutama terkait kepastian waktu pelayanan dan tanggung jawab petugas.

UU No. 25 Tahun 2009 menetapkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Pasal 4 undang-undang tersebut menekankan prinsip akuntabilitas, partisipatif, dan kepastian waktu sebagai elemen utama pelayanan.

Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola pelayanan publik di wilayahnya. Dalam konteks ini, kelurahan sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.

Baca juga : Gerakan Pangan Murah Bidpropam Polda Jateng: Strategi Intervensi Sosial dalam Stabilitas Harga Beras

Kejadian di Kelurahan Kota Alam menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap kedua regulasi tersebut, terutama dalam hal:

  • Ketidakhadiran petugas pada jam kerja
  • Tidak adanya sistem pelayanan alternatif saat pegawai utama tidak tersedia
  • Kurangnya kepastian waktu dan informasi kepada warga

Warga berharap agar Lurah Kota Alam segera mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan aparatur kelurahan dan membenahi sistem pelayanan. Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Penegakan disiplin kerja sesuai jam operasional
  • Penempatan petugas pengganti atau sistem digital untuk pelayanan dasar
  • Pelatihan berkala tentang etika pelayanan publik dan pemahaman regulasi

Kejadian ini menjadi cerminan penting bahwa regulasi pelayanan publik belum sepenuhnya diinternalisasi oleh aparatur kelurahan. Padahal, pelayanan yang prima bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga soal empati dan tanggung jawab terhadap kebutuhan mendesak warga. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap unit pelayanan, termasuk kelurahan, menjalankan fungsinya sesuai amanat undang-undang demi kepercayaan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Yosep Sukardi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gerakan Pangan Murah Bidpropam Polda Jateng: Strategi Intervensi Sosial dalam Stabilitas Harga Beras
Next: Polda Jateng Kerahkan Seluruh Fungsi Kepolisian Amankan Demonstrasi Besar di Pati

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by