
RI News Portal. Lampung Barat, 31 Juli 2025 — Proses penyitaan dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan negara oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menghadapi hambatan serius. Sejumlah aparat dilaporkan dihalangi dan ditolak oleh sekelompok masyarakat setempat saat menjalankan tugasnya.
Ironisnya, aksi penghalangan ini diduga kuat dipicu oleh provokasi dari dua oknum pejabat publik, yaitu Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Keduanya dikabarkan mengklaim memiliki Peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas atas penguasaan lahan. Padahal, lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan negara dan sedang dalam proses penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
Dugaan keterlibatan kedua pejabat ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, mereka telah dilaporkan oleh Aktivis Gerakan Masyarakat (Germasi) kepada Satgas PKH Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut mencakup dugaan alih fungsi, penguasaan lahan, dan perusakan Kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara serta Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Gunung Raya.

Pendiri Germasi, Ridwan Maulana, menegaskan bahwa tindakan menghalangi proses hukum sama saja dengan melawan negara. “Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk perlawanan terhadap negara,” ujarnya. Ridwan menduga kuat adanya indikasi provokasi terstruktur yang sengaja membuat masyarakat menghalangi tugas aparat. “Mereka berlindung di balik SK Gubernur, padahal status kawasan ini jelas merupakan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Hengki Irawan, SH., MH., Kuasa Hukum Germasi. Ia menyebut tindakan menghalangi aparat Satgas PKH sebagai bentuk obstruction of justice, yang merupakan perbuatan pidana serius. “Tidak ada alasan, termasuk dalih peta atau SK Gubernur, yang bisa melegalkan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal,” kata Hengki. Ia juga menambahkan bahwa SK Gubernur tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menguasai wilayah yang berstatus kawasan hutan negara, apalagi Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa. Menurutnya, tindakan kedua oknum pejabat tersebut bisa dikategorikan sebagai kejahatan ganda: penguasaan ilegal kawasan hutan dan perintangan proses hukum.
Baca juga : Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Pelayaran, Uji Petik Kapal Roro di Pelabuhan Ambon
Hengki mendesak Kejaksaan Agung RI untuk bertindak tegas. “Kalau negara sudah turun tangan lewat Satgas PKH Kejagung, tapi masih juga dihadang oleh pejabat daerah, itu tidak bisa ditoleransi,” imbuhnya.
Aktivis Germasi berharap insiden ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah dan hutan di Lampung Barat, yang diduga telah beroperasi lama dan dilindungi oleh kekuatan politik lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun, sumber internal mengisyaratkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana tambahan terhadap para pelaku penghalangan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan aktor politik di balik konflik penguasaan kawasan hutan ini.
Pewarta : IF
