Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • PLT Sekda Dilantik, MPAL Desak Penyegaran Birokrasi dan Penataan Simbol Daerah Lampung Timur

PLT Sekda Dilantik, MPAL Desak Penyegaran Birokrasi dan Penataan Simbol Daerah Lampung Timur

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
MPAL Desak Penyegaran Birokrasi dan Penataan Simbol Daerah Lampung Timur
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 7 Juli 2025 — Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur akhirnya diisi setelah menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai pihak. Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menunjuk Inspektur Tarmizi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekda. Langkah ini diambil untuk mengatasi kevakuman struktural dan menjamin kesinambungan administratif dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menanggapi dinamika tersebut, Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin oleh Sidik Ali (berg. Suttan Kiyai), didampingi oleh Azohirri dan Suttan Pakau Alam, menyampaikan pandangan kritis terhadap proses pengisian jabatan Sekda. Dalam keterangannya kepada Rinews pada Senin (7/7/2025), MPAL menekankan bahwa pengisian jabatan strategis seperti Sekda harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengangkatan Sekda bukan sekadar jabatan administratif, tetapi juga kepemimpinan birokrasi tertinggi di daerah. Prosesnya harus diusulkan oleh Bupati, disetujui oleh Gubernur, dan diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri. Figur Sekda harus memiliki kapasitas kepemimpinan, pengalaman birokrasi, serta mampu menjembatani semua kepentingan lintas sektor,” ujar Sidik Ali.

Selain pengisian jabatan Sekda, MPAL juga mendesak Bupati Lampung Timur agar segera melakukan penyegaran dalam struktur birokrasi. Penempatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah harus mempertimbangkan rekam jejak, bidang keahlian, dan kesesuaian jenjang pendidikan. Penempatan yang tidak tepat disebut berpotensi menurunkan efektivitas kerja dan menghambat kinerja pelayanan publik.

“Jika suatu tugas diberikan kepada yang bukan ahlinya, maka kehancuran yang akan terjadi,” tegas Sidik Ali mengutip prinsip etika profesional dalam birokrasi.

Lebih lanjut, MPAL menekankan bahwa penempatan pejabat harus bersifat objektif, bebas dari unsur suka atau tidak suka, serta tidak didasarkan pada afiliasi pribadi. Sikap ini dianggap penting untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan kualitas layanan publik.

Menyinggung soal evaluasi 100 hari kerja Bupati, MPAL berpandangan bahwa masa 100 hari bukanlah tolok ukur keberhasilan pemerintahan. Masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun dan membutuhkan proses evaluasi berkelanjutan berdasarkan indikator pembangunan yang objektif. Kendati demikian, masyarakat tetap didorong untuk aktif memberikan kritik konstruktif sebagai bagian dari partisipasi demokratis.

Baca juga : Koperasi Merah Putih di Wonogiri Mandek: Minim Modal, Aturan Tak Jelas

MPAL juga memberikan sorotan terhadap penataan ruang dan simbol-simbol kebudayaan di wilayah ibu kota kabupaten, Sukadana. Pihaknya mendesak agar pembangunan kota Sukadana diprioritaskan karena merupakan representasi wajah Kabupaten Lampung Timur. MPAL mengusulkan relokasi beberapa ikon dan monumen seperti patung badak, KH Hanapiah, Letnan Aripin, dan Asmaul Husna agar penempatannya mencerminkan makna historis, edukatif, dan religius yang lebih sesuai.

Dalam aspek kebudayaan, MPAL meminta koreksi terhadap bentuk lambang siger yang berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sukadana. Saat ini lambang tersebut berlekuk tujuh, padahal Kabupaten Lampung Timur masuk dalam Kebuyutan Adat Abung Siwo Migo yang secara simbolik diwakili oleh siger lekuk sembilan. Penyesuaian ini dianggap penting sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya lokal dan identitas masyarakat adat setempat.

Fenomena ini mencerminkan pentingnya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, inklusif, dan berakar pada nilai-nilai lokal. Keterlibatan lembaga adat seperti MPAL dalam mengkritisi dan mengawal kebijakan publik menunjukkan peran strategis masyarakat sipil dalam sistem demokrasi. Keseimbangan antara legalitas formal, keadilan sosial, dan simbolisme budaya menjadi kunci dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pewarta : Lii


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kabupaten Wonogiri; Koperasi Merah Putih Tersendat di Tingkat Desa
Next: Pacu Jalur Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, Viralitas “Aura Farming” Angkat Nama Riau di Kancah Global

Related Stories

Gelombang Amarah Rakyat
4 min read

Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 menit ago
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
2 min read

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago
Petani Tanggulangin Sukses Panen
2 min read

Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Jurnalis RI News Portal Posted on 25 menit ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.