Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat: GERMASI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran PDAM Limau Kunci

Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat: GERMASI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran PDAM Limau Kunci

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 20 Juni 2025 — Kasus dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci di Lampung Barat kini memasuki fase krusial. Pernyataan Direktur Utama PDAM Limau Kunci, Dona Soreny Moza, yang menyebut persoalan ini sebagai “masalah nasional” justru memantik reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil, terutama Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI).

Menurut Ridwan Maulana, C.PL.CDRA, pendiri GERMASI, narasi yang dibangun Dirut PDAM terkesan mengaburkan substansi persoalan hukum yang tengah dihadapi. Ia menilai bahwa dalih PDAM sebagai “pengelola” tidak menghapus fakta bahwa air diambil dari kawasan hutan tanpa izin eksploitasi resmi sebagaimana diatur dalam regulasi sumber daya alam dan kehutanan.

“Fakta hukumnya jelas: air diambil dari kawasan hutan tanpa izin lengkap. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi kerugian negara dari hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ridwan dalam pernyataan tertulisnya.

Kegiatan eksploitasi air dari kawasan hutan produksi ataupun kawasan konservasi wajib mendapatkan izin pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta izin teknis dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung. Dalam konteks ini, PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap tunduk pada prinsip legalitas administratif, good governance, serta prinsip penghindaran conflict of interest yang menjadi fondasi tata kelola sektor publik.

GERMASI menyoroti pula kemungkinan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pemanfaatan air oleh badan usaha untuk kepentingan komersial harus melalui prosedur perizinan ketat demi menjamin keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat adat/lokal atas air.

Baca juga : Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia

“Ini bukan lagi soal pelayanan publik, tetapi soal apakah negara dan badan usaha miliknya tunduk pada hukum atau justru menabraknya dengan dalih kebutuhan operasional,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menyesalkan pernyataan Dirut PDAM yang menyebut akan “mengalihkan kemarahan konsumen ke GERMASI” jika pasokan air terganggu. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi verbal dan pembentukan opini publik yang keliru.

“Seolah-olah GERMASI yang menyebabkan air dimatikan, padahal yang menyedot air tanpa izin adalah PDAM. Ini bentuk ancaman halus yang dapat memicu konflik horizontal,” jelasnya.

Secara etika komunikasi publik, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan asas akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas pejabat publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia
Next: Malam Satu Suro 2025: Antara Refleksi Budaya, Spiritualitas, dan Pelestarian Tradisi Jawa

Related Stories

Bupati Mandailing Natal Sambangi Rumah Duka Diva Febriani
2 min read

Bupati Mandailing Natal Sambangi Rumah Duka Diva Febriani, Dukung Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 menit ago
Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Upaya Kepolisian Lampung Timur dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja
  • Penemuan Ladang Ganja di Huta Nainjang: Tantangan Pemberantasan Narkoba di Mandailing Natal
  • Bupati Mandailing Natal Sambangi Rumah Duka Diva Febriani, Dukung Hukuman Maksimal bagi Pelaku
  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Upaya Kepolisian Lampung Timur dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja
  • Penemuan Ladang Ganja di Huta Nainjang: Tantangan Pemberantasan Narkoba di Mandailing Natal
  • Bupati Mandailing Natal Sambangi Rumah Duka Diva Febriani, Dukung Hukuman Maksimal bagi Pelaku
  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.