Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi: Dugaan Mafia Tanah di TNBBS Lampung Barat Mengemuka

Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi: Dugaan Mafia Tanah di TNBBS Lampung Barat Mengemuka

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 16 Juni 2025 — Interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan hanya menjadi permasalahan konservasi ekologis, tetapi juga membuka tabir persoalan agraria yang lebih kompleks dan sistemik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Tim Pemberantasan Mafia Tanah mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) diduga diterbitkan secara tidak sah di dalam kawasan konservasi TNBBS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyampaikan bahwa penerbitan ratusan SHM tersebut menyalahi hukum karena berada di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi nasional. “Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, di mana hal ini terjadi beberapa tahun bahkan lebih dari satu dekade,” ungkap Ferdy dalam pernyataan resmi, Senin (16/6).

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penerbitan hak atas tanah di dalam kawasan taman nasional melanggar ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kawasan konservasi, seperti TNBBS, dikhususkan sebagai habitat satwa liar dilindungi dan zona larangan aktivitas privat komersial atau pemukiman permanen.

Dengan munculnya dokumen kepemilikan tanah dalam kawasan konservasi, tim Kejari mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan pidana, yang berpotensi melibatkan mafia tanah. Kejaksaan juga menyoroti kemungkinan keterlibatan aparat desa, oknum birokrat agraria, dan pihak ketiga dalam mata rantai praktik ilegal ini.

Ferdy menegaskan bahwa Kejari Lampung Barat tidak hanya mengambil pendekatan represif, tetapi juga menitikberatkan pada perlindungan hak-hak masyarakat yang beritikad baik. Kejaksaan telah menjalin koordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan, serta membuka ruang konsultasi hukum untuk masyarakat yang lahannya berada dalam zona abu-abu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Ferdy.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu arah kebijakan penegakan hukum nasional, terutama dalam kasus agraria yang menyentuh kelompok rentan atau masyarakat adat.

Baca juga : Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter

Masuknya klaim kepemilikan individu ke dalam kawasan taman nasional tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekologis hutan konservasi sebagai penyangga keanekaragaman hayati. Konflik manusia dan satwa liar—yang belakangan meningkat intensitasnya di TNBBS—disebut sebagai gejala turunan dari konversi lahan hutan menjadi ruang hunian atau pertanian ilegal.

Dalam perspektif lingkungan, hal ini memperparah fragmentasi habitat yang dapat memicu kepunahan spesies endemik Sumatera, seperti harimau dan gajah, yang habitatnya kini semakin terdesak.

Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi struktural dalam tata kelola agraria di kawasan konservasi. Pendekatan kolaboratif lintas kelembagaan — antara Kejaksaan, ATR/BPN, KLHK, serta pemerintah daerah — menjadi syarat mutlak untuk membongkar jaringan mafia tanah dan memperkuat sistem pendaftaran tanah berbasis transparansi serta teknologi spasial yang akurat.

Untuk itu, para akademisi dan praktisi hukum lingkungan merekomendasikan:

  • Audit menyeluruh terhadap seluruh SHM di kawasan konservasi di Indonesia.
  • Penegakan hukum progresif, namun dengan pendekatan humanis terhadap masyarakat yang terbukti tidak terlibat dalam praktik mafia tanah.
  • Pendidikan publik dan pemetaan partisipatif sebagai upaya pencegahan di masa depan.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter
Next: Diplomasi Anggrek: Prabowo Subianto Sematkan Nama Ibunda pada Bunga Hibrida sebagai Simbol Persahabatan Indonesia–Singapura

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.