Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025

Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subang, Jawa Barat – Dalam upaya memperkuat tata kelola pertambangan lokal dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pagaden menggelar pertemuan strategis dengan para pengusaha tambang di wilayah Kecamatan Pagaden pada Kamis, 23 Mei 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pagaden, Drs. Muhamad Rudi, dan dihadiri oleh Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, SH, serta unsur staf kecamatan dan perwakilan pengusaha tambang.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Pagaden ini bertujuan untuk menyelaraskan komitmen antara pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan pelaku usaha tambang terkait kewajiban perizinan sebagai dasar legalitas operasional tambang.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihak Muspika secara kolektif meminta para pengusaha untuk tidak menjalankan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. “Waktu pertemuan pada 23 Mei 2025 yang lalu, kami sudah menegaskan dalam rapat dengan Pak Camat, Kasi Trantib, dan para pengusaha, bahwa galian tidak boleh dibuka selama belum memiliki izin,” ujar AKP Ikin Sodikin.

Dalam kerangka regulasi nasional, kegiatan pertambangan wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Selain itu, aspek lingkungan, sosial, dan keselamatan kerja menjadi perhatian penting dalam setiap proses perizinan.

Pertemuan ini mencerminkan pendekatan preventif yang dilakukan oleh Muspika Pagaden untuk mencegah terjadinya praktik pertambangan ilegal (illegal mining) yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Keberadaan tambang tanpa izin kerap menimbulkan persoalan serius seperti kerusakan ekosistem, konflik sosial, serta kerugian bagi negara akibat kehilangan potensi penerimaan daerah.

Baca juga : Rotasi 117 Perwira Pinggi TNI: Strategi Pembinaan dan Adaptasi Pertahanan Nasional

Dari sisi etika pemerintahan dan tata kelola, inisiatif Muspika ini menunjukkan semangat penguatan pengawasan di tingkat lokal serta upaya kolaboratif antarsektor dalam membangun kepatuhan hukum. Pendekatan ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor pertambangan daerah.

Meski demikian, efektivitas implementasi komitmen ini sangat bergantung pada mekanisme pengawasan lanjutan serta keberanian aparatur untuk menindak tegas pelanggaran. Oleh karena itu, keberlanjutan hasil pertemuan 23 Mei 2025 ini memerlukan pemantauan berkala, transparansi dalam proses perizinan, serta keterlibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

Musyawarah yang dilakukan Muspika Kecamatan Pagaden menjadi contoh bagaimana pemerintah lokal dapat memainkan peran penting dalam mengawal pelaksanaan regulasi nasional di sektor pertambangan. Dengan menekankan legalitas, kepatuhan, dan tanggung jawab sosial, forum ini diharapkan mampu mendorong praktik usaha tambang yang taat hukum dan berorientasi pada keberlanjutan.

Pewarta : Galih Prayudi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Rotasi 117 Perwira Pinggi TNI: Strategi Pembinaan dan Adaptasi Pertahanan Nasional
Next: Penambangan Tanah Merah di Desa Gambarsari Subang Dihentikan Sementara: Sorotan atas Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan Tambang

Related Stories

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.