Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025

Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subang, Jawa Barat – Dalam upaya memperkuat tata kelola pertambangan lokal dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pagaden menggelar pertemuan strategis dengan para pengusaha tambang di wilayah Kecamatan Pagaden pada Kamis, 23 Mei 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pagaden, Drs. Muhamad Rudi, dan dihadiri oleh Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, SH, serta unsur staf kecamatan dan perwakilan pengusaha tambang.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Pagaden ini bertujuan untuk menyelaraskan komitmen antara pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan pelaku usaha tambang terkait kewajiban perizinan sebagai dasar legalitas operasional tambang.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihak Muspika secara kolektif meminta para pengusaha untuk tidak menjalankan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. “Waktu pertemuan pada 23 Mei 2025 yang lalu, kami sudah menegaskan dalam rapat dengan Pak Camat, Kasi Trantib, dan para pengusaha, bahwa galian tidak boleh dibuka selama belum memiliki izin,” ujar AKP Ikin Sodikin.

Dalam kerangka regulasi nasional, kegiatan pertambangan wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Selain itu, aspek lingkungan, sosial, dan keselamatan kerja menjadi perhatian penting dalam setiap proses perizinan.

Pertemuan ini mencerminkan pendekatan preventif yang dilakukan oleh Muspika Pagaden untuk mencegah terjadinya praktik pertambangan ilegal (illegal mining) yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Keberadaan tambang tanpa izin kerap menimbulkan persoalan serius seperti kerusakan ekosistem, konflik sosial, serta kerugian bagi negara akibat kehilangan potensi penerimaan daerah.

Baca juga : Rotasi 117 Perwira Pinggi TNI: Strategi Pembinaan dan Adaptasi Pertahanan Nasional

Dari sisi etika pemerintahan dan tata kelola, inisiatif Muspika ini menunjukkan semangat penguatan pengawasan di tingkat lokal serta upaya kolaboratif antarsektor dalam membangun kepatuhan hukum. Pendekatan ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor pertambangan daerah.

Meski demikian, efektivitas implementasi komitmen ini sangat bergantung pada mekanisme pengawasan lanjutan serta keberanian aparatur untuk menindak tegas pelanggaran. Oleh karena itu, keberlanjutan hasil pertemuan 23 Mei 2025 ini memerlukan pemantauan berkala, transparansi dalam proses perizinan, serta keterlibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

Musyawarah yang dilakukan Muspika Kecamatan Pagaden menjadi contoh bagaimana pemerintah lokal dapat memainkan peran penting dalam mengawal pelaksanaan regulasi nasional di sektor pertambangan. Dengan menekankan legalitas, kepatuhan, dan tanggung jawab sosial, forum ini diharapkan mampu mendorong praktik usaha tambang yang taat hukum dan berorientasi pada keberlanjutan.

Pewarta : Galih Prayudi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rotasi 117 Perwira Pinggi TNI: Strategi Pembinaan dan Adaptasi Pertahanan Nasional
Next: Penambangan Tanah Merah di Desa Gambarsari Subang Dihentikan Sementara: Sorotan atas Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan Tambang

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.