Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Sengkarut Legalitas Kawasan Hutan Register 43 Krui Utara: Tanggapan Hukum GERMASI terhadap Klaim DPRD Lampung Barat

Sengkarut Legalitas Kawasan Hutan Register 43 Krui Utara: Tanggapan Hukum GERMASI terhadap Klaim DPRD Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Tanggapan Hukum GERMASI terhadap Klaim DPRD Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Perubahan status kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui prosedur formal yang ditetapkan oleh undang-undang, yakni melalui penunjukan, penataan batas, dan pengukuhan oleh kementerian teknis. Klaim legalitas yang tidak melalui mekanisme ini tergolong administrasi liar.”

RI News Portal. Lampung Barat 20 Mei 2025 – Kontestasi klaim legalitas terhadap status kawasan hutan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, memunculkan perdebatan hukum yang berimplikasi pada perlindungan lingkungan dan keadilan agraria. Artikel ini mengulas respons hukum yang diajukan oleh GERMASI melalui kuasa hukumnya terhadap pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lambar, serta menelaah regulasi kehutanan yang relevan, praktik administrasi pertanahan, dan potensi pelanggaran hukum atas klaim penggunaan lahan di kawasan Register 43 Krui Utara.

Polemik mengenai status hukum lahan di Pekon Sidomulyo kembali mencuat ke publik setelah Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, menyatakan bahwa wilayah tersebut tidak lagi berstatus Hutan Lindung, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tahun 1999. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, SH., MH., yang menyebut klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat tanpa disertai dokumen pelepasan kawasan hutan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan kehutanan nasional.

Dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, status suatu wilayah sebagai kawasan hutan lindung ditentukan melalui proses panjang yang mencakup penunjukan, penataan batas, pengukuhan, dan perubahan status kawasan. Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan turunannya, perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar hukum perubahan status kawasan hutan tanpa didukung keputusan kementerian teknis yang berwenang dinilai cacat prosedur. Hal ini ditegaskan oleh Hengki Irawan yang menyatakan:

“Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan jika tidak disertai proses pelepasan kawasan hutan. Jika memang kawasan tersebut telah berubah fungsi, maka tunjukkan dokumen resmi dari kementerian terkait.”

Penegasan ini didukung pula oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, yang menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada proses pelepasan kawasan di wilayah tersebut.

Baca juga : Makna Strategis Kebangkitan Nasional di Daerah: Refleksi Upacara Harkitnas 2025 di Kabupaten Wonogiri

Setidaknya tujuh keputusan menteri dan dokumen resmi pengukuhan kawasan hutan secara eksplisit menyebut bahwa wilayah Pekon Sidomulyo masih berada dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 Krui Utara, antara lain:

  • Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991
  • Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999
  • Keputusan Menteri LHK No. SK.8096/MENLHK/2018
  • Hingga dokumen terakhir SK.6618/MENLHK-PKTL/2021

Keseluruhan regulasi ini memperkuat posisi hukum bahwa tidak ada perubahan status maupun pelepasan kawasan yang sah secara hukum terhadap Pekon Sidomulyo. Dengan demikian, segala aktivitas yang mengklaim kepemilikan atau penggunaan lahan di wilayah tersebut harus dinyatakan sebagai tidak sah.

Menariknya, pada tahun 2018, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung sempat mengajukan redistribusi tanah di Pekon Sidomulyo melalui SK No. 62/Kep-18.400/III/2018. Namun, dari total 508 bidang tanah yang diajukan, seluruhnya ditolak oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada dalam kawasan hutan lindung aktif. Fakta ini mempertegas tidak adanya perubahan status yang sah atas lahan tersebut.

GERMASI mendesak agar pemerintah pusat melalui KLHK, BPKH, serta ATR/BPN melakukan audit dan peninjauan lapangan secara menyeluruh. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang dilakukan dengan dalih klaim administratif yang tidak sah.

“Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan lingkungan hidup. Semua harus taat asas,” tutup Hengki Irawan.

Kasus Pekon Sidomulyo menjadi preseden penting bagi praktik pengelolaan kawasan hutan dan konflik agraria di Indonesia. Dalam konteks supremasi hukum dan keberlanjutan lingkungan, legalitas penggunaan lahan tidak bisa ditentukan hanya oleh klaim lokal atau dokumen yang tidak melalui mekanisme nasional yang sah. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat koordinasi serta memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang berlandaskan hukum, etika, dan prinsip keberlanjutan.

Pewarta : IF ( Red )

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Makna Strategis Kebangkitan Nasional di Daerah: Refleksi Upacara Harkitnas 2025 di Kabupaten Wonogiri
Next: Departemen Luar Negeri AS Tawarkan Hadiah Rp 164 Miliar untuk Informasi Jaringan Keuangan Hizbullah di Amerika Selatan

Related Stories

Respons Cepat Damkar Padangsidimpuan Padamkan Kebakaran Rumah dalam 15 Menit

Respons Cepat Damkar Padangsidimpuan Padamkan Kebakaran Rumah dalam 15 Menit

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 menit ago 0
Lampung Barat Kejar Predikat BB SAKIP

Lampung Barat Kejar Predikat BB SAKIP: Terobos Stagnasi Birokrasi demi Pelayanan Lebih Baik

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 menit ago 0
Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Respons Cepat Damkar Padangsidimpuan Padamkan Kebakaran Rumah dalam 15 Menit
  • Lampung Barat Kejar Predikat BB SAKIP: Terobos Stagnasi Birokrasi demi Pelayanan Lebih Baik
  • Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan, Fokus Atasi Tuberkulosis di Bendosari
  • Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal
  • Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru, Jaga Kebugaran Bhabinkamtibmas sebagai Ujung Tombak Masyarakat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.